vfVhymenUzKJZBtuc4xcn47AG410gaBoiC4BEUGo
Bookmark

Pelajari Apa Saja yang Menjadi Dasar Kontrak Asuransi Jiwa

Pelajari Apa Saja yang Menjadi Dasar Kontrak Asuransi Jiwa

Perlajari apa saja yang menjadi dasar kontrak asuransi jiwa. Bagi sebagian kalangan asuransi jiwa menjadi sebuah kebutuhan untuk memberikan proteksi atas dirinya ataupun orang-orang tercinta. Oleh sebab itulah penting bagi calon peserta mengetahui apa saja hal yang menjadi dasar kontrak asuransi jiwa tersebut. Tujuannya supaya peserta tahu betul bagaimana mekanisme dalam asuransi tersebut bekerja untuk memberikan perlindungan kepada tertanggung.

Sebelumnya juga perlu diketahui pengertian dari asuransi jiwa itu sendiri. Pada prisipnya asuransi jiwa merupakan kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh peserta atau tertanggung dengan pembayar premi sebagai pemegang polis asuransi (bisa peserta sendiri atau orang lain) dan perusahaan asuransi selaku pihak penanggung risiko.

Kontrak atau perjanjian tersebut berisi tentang kesepakatan berapa jumlah nominal yang dibayarkan sebagai uang pertanggungan kepada tertanggung ketika peristiwa maupun risiko yang dipertanggungkan dalam polis dialami.

Prinsip Dasar Kontrak dalam Asuransi Jiwa

Melanjutkan penjelasan di atas biasanya uang pertanggungan dalam asuransi jiwa akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung ketika :

  • Masa kontrak atas perlindungan telah berakhir (maturity)
  • Tertanggung meninggal dunia ketika masa kontrak masih berlangsung.
  • Tertanggung menderita suatu penyakit atau mengalami kecatatan.

Namun beberapa perusahaan asuransi jiwa bukan hanya akan memberikan uang pertanggungan ketika terjadi hal-hal seperti disebutkan di atas saja. Beberapa perusahaan asuransi ada juga yang memberikan penawaran persentase tertentu dari uang pertanggungan dalam periode tertentu selama masa kontrak perlindungan berlangsung.

Nah, lalu apa saja yang menjadi dasar dalam kontrak asuransi jiwa? Berikut ini dasar-dasar kontrak pada asuransi jiwa tersebut.

1. Insurable Interest

Yaitu hak untuk mengasuransikan pihak lain yang timbul akibat adanya suatu hubungan yang keluarga ataupun ekonomi. Hak tersebut akan ada secara otomatis setelah adanya kontrak yang dikenal sebagai polis dan sudah memiliki kekuatan hukum.

Hubungan keluarga misalnya orang tua, anak, pasangan suami/istri sedangkan hubungan secara ekonomi contohnya perusahaan kepada karyawannya. Meskipun begitu Anda dapat juga mengasuransikan diri sendiri.

2. Utmost Good Faith

Pengertian dari utmost good faith adalah itikad atau niat baik. Bagaimanakah maksudnya? Dalam pembelian sebuah produk asuransi baik peserta/nasabah maupun perusahaan asuransi harus bersikap jujur dan terbuka dalam menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan.

Nasabah atau tertanggung wajib memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai obyek ataupun kepentingan yang dipertanggungkannya dalam asuransi.

Begitu juga dengan perusahaan asuransi selaku pihak penanggung harus memberikan informasi tentang persyaratan dari produk asuransi tersebut kepada nasabah/tertanggung.

3. Indemnity

Dikenal juga sebagai prinsip ganti rugi dimana penanggung wajib memberikan ganti rugi sesuai yang disebutkan dalam polis kepada tertanggung. Besaran nilai ganti rugi tersebut juga harus sesuai dengan nilai klaim yang tercantum dalam kontrak atau polis asuransi tanpa adanya pengurangan maupun penambahan.

Pemberian ganti rugi atau kompensasi finansial tersebut sesauai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHD Pasal 252 dan 253 yang dipertegas lagi melalui Pasal 278).

4. Subrogation

Subrogation atau subrogasi adalah kondisi dimana pihak tertanggung mengalami suatu kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebutlah yang harus membayarkan ganti rugi.

Namun ketiga tertanggung memiliki asuransi jiwa maka yang bersangkutan boleh memilih pihak manakah yang harus memberikan ganti rugi apakah perusahaan asuransi atau pihak ketiga. Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengambil ganti rugi dari kedua pihak tersebut karena jumlahnya akan melampaui nilai pertanggungan yang semestinya.

Tetapi jika memang dari salah satu pihak tertanggung hanya mendapatkan ganti rugi yang jumlahnya kurang dari nilai pertanggungan maka selisihnya bisa diminta dari pihak lainnya. Misalnya pihak ketiga hanya memberikan ganti rugi kurang dari nilai klaim asuransi yang sebenarnya maka selisihnya dapat diminta dari perusahaan asuransi dan sebaliknya.

5. Proximate Cause

Di dalam kontrak asuransi yang dituangkan melalui polis sebuah kejadian atau risiko yang dialami oleh tertanggung pasti ada penyebabnya. Mengacu pada prinsip kausa proksimal inilah maka pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi hanya akan memberikan ganti rugi jika tertanggung mengalami kerugian yang penyebabnya telah diatur dalam polis.

Jadi tertanggung tidak bisa sembarangan meminta ganti rugi kepada penanggung jika mengalami suatu peristiwa selama penyebabnya tidak tercantum pada kontrak atau polis asuransi.

6. Contribution

Terakhir adalah prinsip kontribusi dimana pihak penanggung dapat mengajak penanggung lainnya untuk bersama-sama menanggung kerugian yang dialami oleh tertanggung. Mungkin Anda sendiri pernah mengalami dimana anggota keluarga atau teman dirawat di RS dengan tanggungan biaya dari 2 asuransi sekaligus. Nah, inilah yang disebut kontribusi atau contribution.

Menurut prinsip kontribusi pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi mempunyai hak untuk mengajak pihak lainnya untuk menanggung kerugian bersama-sama terhadap tertanggung ketika tertanggung juga mempunyai polis atas asuransi yang lainnya.

Kewajiban atau jenis pertanggungan yang diberikan oleh masing-masing penanggung dalam hal ini tidak harus sama.

Contoh prinsip kontribusi misalnya Pak Hari menjalani perawatan intensif di ICU selama 10 hari dengan beban biaya Rp. 350 juta. Tagihan atas perawatan tersebut ditanggung oleh perusahaan asuransi A sebesar Rp. 250 juta. Sedangkan Pak Hari ternyata masih mempunyai polis asuransi jiwa lainnya yaitu dari perusahaan asuransi B. Dalam kasus ini asuransi B akan membayarkan atau menanggung sisanya yaitu Rp. 100 juta untuk perawatan Pak Hari tersebut.

Syarat Kontrak dalam Asuransi Jiwa

Sebagai calon nasabah atau pembeli produk asuransi sebaiknya Anda bukan hanya sekedar mengetahui dasar kontrak asuransinya saja tetapi juga bagaimana kontrak yang benar. Inilah beberapa persyaratan yang seharusnya terdapat dalam kontrak asuransi jiwa menurut KUHD Pasal 251.

1. Benda Sebagai Obyek Asuransi

Dalam kontrak asuransi harus terdapat jenis benda yang dijadikan sebagai obyek yang ditanggungkan apakah kesehatan, jiwa, properti, kendaraan atau benda lainnya.

2. Pembayaran Premi dan Pengalihan Risiko

Kontrak juga berisi tentang risiko dan pembayaran premi asuransi. Nasabah/tertanggung wajib membayarkan premi dalam jumlah tertentu supaya jika terjadi kerugian tertentu maka risikonya dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Umumnya jika uang premi yang dibayarkan makin besar maka semakin besar juga pengalihan risiko yang dapat dilakukan kepada perusahaan asuransi.

3. Evenemen dan Ganti Rugi

Pengertian dari evenemen yaitu peristiwa atau kejadian yang tidak bisa diprediksi namun mungkin dialami oleh tertanggung. Misalnya tertanggung mengalami sakit tertentu yang menyebabkan cacat permanen sehingga menyebabkannya tidak dapat lagi bekerja atau meninggal maka penanggung wajib memberikan ganti rugi berupa santunan kepada ahli waris.

Besarnya santunan sesuai dengan premi yang dipilih oleh tertanggung sebagaimana tercantum dalam polis.

4. Memenuhi Persyaratan Khusus

Kontrak asuransi juga mengandung beberapa persyaratan khusus yang wajib dipatuhi oleh tertanggung atau nasabah. Tidak dipenuhinya persyaratan khusus tersebut bisa berakibat pada batalnya kontrak asuransi sehingga penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi.

5. Kontrak Tertulis yang Disebut Polis

Semua perjanjian harus dibuat dengan rinci dan sejelas-jelasnya secara tertulis melalui surat kontrak yang disebut polis. Kemudian polis tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu penanggung dan tertanggung.

Melalui penjelasan mengenai dasar kontrak asuransi jiwa diharapkan masyarakat bisa semakin mengenal dan menyadari pentingnya perlindungan melalui asuransi. AIA siap memberikan perlindungan maksimal kepada Anda dan orang-orang tercinta melalui produk asuransi jiwa pilihan.

0

Posting Komentar