Contoh Kasus Asuransi Kesehatan yang Bisa Dipelajari

Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultasi Asuransi Kesehatan Surabaya, kali ini kami akan membahas mengenai contoh kasus asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan merupakan hubungan bisnis antara nasabah dan juga pihak asuransi. Oleh karena itu perlu adanya hubungan yang baik, serta saling melaksanakan kewajibannya agar menguntungkan kedua belah pihak. Namun faktanya terdapat beberapa contoh kasus asuransi kesehatan yang dapat Anda pelajari. Sebagai akibat yang timbul ketika baik dari nasabah maupun perusahaan asuransi, tidak melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Dalam asuransi terdapat polis yang menjadi bukti perjanjian. Dan isinya harus ditepati oleh kedua belah pihak. Maka dari itu jika terdapat sengketa maka kasusnya dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan. Kasus-kasus seperti ini sebenarnya sudah banyak ada.

Biasanya perselisihan ini dapat diselesaikan antara perusahaan asuransi dan nasabah dengan cara musyawarah. Namun terdapat juga beberapa contoh kasus asuransi kesehatan yang pernah terjadi, dan dapat Anda pelajari seperti yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Juga : Macam-Macam Asuransi Kesehatan Pemerintah Indonesia

Contoh Kasus Asuransi Kesehatan di Indonesia

Contoh Kasus Asuransi Kesehatan di Indonesia
Sumber Foto : Hellosehat.com

Secara garis besar, contoh kasus asuransi kesehatan ini sudah memiliki payung hukumnya sendiri. Asuransi kesehatan memiliki beberapa jenis kategori yang menjadi pembeda. Mulai dari kelas dan fasilitas yang didapatkan juga. Sedangkan untuk sengketa yang mungkin terjadi pastinya juga bervariasi. Namun biasanya masalah utama yang sering dikeluhkan oleh nasabah berkisar pada contoh dibawah ini:

  1. Agen asuransi yang tidak menyetorkan premi dari nasabah.
  2. Penentuan kurs dolar yang tidak sesuai.
  3. Keterlambatan pembayaran klaim, menunda pembayaran klaim. Hingga mempersulit nasabah untuk pengajuan klaim.
  4. Penolakan klaim sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.
  5. Pembatalan polis secara sepihak.

Banyaknya masalah yang bisa menjadi pengaduan nasabah kepada perusahaan asuransi. Menjadikan perusahaan haruslah berhati-hati dan tetap jujur untuk menjaga kepercayaan nasabahnya. Berikut ini contoh kasus asuransi kesehatan yang pernah terjadi di Indonesia:

Pelaporan 2 Petinggi Perusahaan Asuransi Karena Menolak Klaim Kesehatan Konsumen Tahun 2017

Kasus ini terjadi pada bulan September 2017. Terkait pelaporan seorang nasabah yang dalam proses klaim polisnya merasa dipersulit oleh perusahaan asuransi. Nasabah membawa kasus ini ke ranah hukum pidana, alih alih ke ranah perdata. Kronologis kasus ini adalah saat nasabah hendak mengajukan klaim, pihak asuransi memberikan beberapa persyaratan tambahan yang bahkan tidak tertera di dalam polis.

Dalam hal ini pihak perusahaan asuransi dinilai menolak klaim asuransi kesehatan milik nasabah. Terlebih setelah diselidiki, terdapat 13 nasabah lain yang mengalami masalah serupa. Penetapan dua petinggi salah satu perusahaan asuransi tersebut karena telah melanggar beberapa pasal yaitu:

  1. Pasal 8 ayat 1 pada huruf (f).
  2. Pasal 10 huruf c.
  3. Pasal 18 juncto (dihubungkan atau dikaitkan) Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf f sesuai dengan Undang Undang I no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebenarnya masih ada beberapa contoh kasus asuransi kesehatan dapat Anda jumpai. Hal ini dapat dilihat dari data yang dimiliki oleh BMAI atau Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi. Merupakan badan yang dibentuk oleh perusahaan asuransi di tahun 2006, guna untuk menegakkan hak-hak konsumen.

Setidaknya hingga tahun 2016, BMAI mencatat sebanyak 595 kasus terkait sengketa yang terjadi dalam dunia asuransi. Dan sengketa ini didominasi oleh asuransi kesehatan. Namun untuk kasus sengketa asuransi kesehatan yang sampai pada perkara pidana, sejauh ini hanya 1 saja.

Baca Juga : Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Melahirkan Terbaik

Penyelesaian Sengketa Kasus Asuransi

Penyelesaian Sengketa Kasus Asuransi
Sumber Foto : Whangamatapharmacy.co.nz

Terkait penyelesaian sengketa asuransi, nasabah dapat menempuh beberapa cara terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk melalui pengadilan. Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan, jika memang perusahaan asuransi tidak cepat menyelesaikan proses klaim:

Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

  1. Melaporkan kepada Dewan Asuransi Indonesia (DAI) atau juga bisa melalui BMAI untuk penyelesaian sengketa asuransi.
  2. Selanjutnya jika masalah belum teratasi, Anda bisa melalui jasa arbitrase untuk penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan pihak yang netral.
  3. Anda juga dapat melaporkan perusahan kepada Direktorat Keuangan RI sebagai pemberi ijin operasi suatu perusahaan asuransi.
  4. Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan jika sengketa tidak menemukan titik terang adalah melalui pengadilan niaga.

Perlindungan Hukum Nasabah dalam Praktek Asuransi Di Indonesia

Perlindungan Hukum Nasabah dalam Praktek Asuransi Di Indonesia
Sumber Foto : Yuzyilturizm.com.tr

Nasabah asuransi memiliki perlindungan yang dibuat khusus. Hal ini  mengingat sengketa terkait masalah asuransi merupakan suatu hal yang pelik apabila tidak diselesaikan dengan cepat. Dengan adanya payung hukum dan perlindungan hukum, tentunya menjadikan nasabah lebih tenang melakukan asuransi.

Baca Juga : Jenis-Jenis Perlindungan Asuransi Kesehatan di Indonesia

Seperti yang sudah diketahui, polis asuransi merupakan bukti perjanjian pertanggungan asuransi kepada nasabah. Polis asuransi yang beredar memiliki standar minimum yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Standar itu harus memenuhi syarat itikad baik, masa dapat disanggah, masa tidak dapat disanggah, dan juga memuat penyelesaian sengketa. Hal ini dimaksudkan untuk membuat standar yang sama polis asuransi yang ada di Indonesia. Dengan tujuan untuk saling menguntungkan antara pihak asuransi dan juga nasabah.

2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang undang ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi. Secara garis besar klausul ini terletak pada pada 5, pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan juga pasal 10.

3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 225/KMK.017/1993

Perlindungan hukum nasabah asuransi berikutnya,  juga diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada pasal 15. Menurut pasal 15 perusahaan asuransi harus sudah menyelesaikan proses klaim nasabah paling lambat 30 hari. Setelah terjadi kesepakatan jumlah pertanggungan yang harus dibayarkan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 pada tahun 1992. Terdapat beberapa tindakan yang dianggap memperlambat proses penyelesaian klaim. Diatur dalam pasal 23 ayat 1 yaitu:

  1. Perusahaan asuransi dengan sengaja memperlambat proses penyelesaian klaim dengan permintaan syarat tambahan. Seperti harus menyerahkan dokumen tertentu yang tidak tertera di dalam polis.
  2. Perusahan asuransi dengan sengaja menunda pembayaran klaim.
  3. Perusahaan asuransi menetapkan prosedur penyelesaian klaim yang tidak lazim.
  4. Tidak melakukan penyelesaian klaim asuransi. Sebagai tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak asuransi sesuai dengan ketentuan polis yang ada.

Itulah tadi contoh kasus asuransi kesehatan yang pernah terjadi di Indonesia. Sejauh ini, bisnis asuransi merupakan usaha yang menguntungkan kedua belah pihak. Masih banyak perusahaan asuransi yang berbisnis secara jujur, dan menggunakan itikad baik. Dari sini dapat Anda simpulkan bahwa pemerintah memberikan perlindungan hukum yang tinggi, bagi nasabah asuransi.

Bisnis asuransi dapat menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu polis yang Anda miliki juga dapat menjadi bukti legal yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu untuk menghindari timbulnya sengketa dikemudian hari, antara nasabah dan perusahaan asuransi haruslah memahami isi dari polis asuransi. Selain itu, pentingnya memiliki penyedia jasa asuransi yang tepat juga langkah pertama yang harus dilakukan. Dalam hal ini, asuransi kesehatan dari AIA merupakan pilihan tepat untuk solusi asuransi kesehatan Anda dan keluarga.

Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Leave a Comment