Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultasi Asuransi Kesehatan Surabaya, kali ini kami akan membahas mengenai hukum asuransi kesehatan dalam islam. Hukum asuransi kesehatan dalam Islam sejatinya diperbolehkan, tentunya dengan ketentuan dan syarat tertentu. Terlebih banyaknya manfaat yang bakal diterima oleh pemegang polis. Mulai dari proteksi, rasa aman dan nyaman, hingga menjadi medium of investation.
Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
Mengenal Asuransi Kesehatan
Secara garis besar, asuransi kesehatan merupakan produk proteksi yang menjamin penggantian dana perawatan. Jenis asuransi ini memungkinkan nasabahnya memperoleh biaya ganti rugi dari perusahaan asuransi melalui prosedur klaim.
Sebagai contoh, seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga harus dirawat inap di rumah sakit. Untungnya, orang tersebut memiliki asuransi kesehatan, sehingga segala biaya perawatan dan kamar inap rumah sakit akan ditanggung oleh pihak penerbit asuransi.
Ada beberapa jenis asuransi kesehatan yang umum ditemui di Indonesia. Berikut merupakan informasi detailnya:
Baca Juga : Asuransi Kesehatan Swasta Terbaik 2022, Ini Ciri-Cirinya!
1. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Badan Penyelenggaranya
a. Swasta
Asuransi kesehatan yang dikelola oleh pihak swasta, baik yang bentuknya independen maupun sudah berbadan hukum.
b. Pemerintah
Asuransi kesehatan jenis ini dikeluarkan sekaligus dikelola langsung oleh pemerintah, semisal saja BPJS Kesehatan.
2. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Jenis Perawatannya
a. Rawat Jalan
Jenis asuransi ini akan mengcover biaya pengobatan medis meskipun pasien tidak dirawat inap, contohnya biaya untuk cek laboratorium, diagnosis dokter atau pembelian obat-obatan.
b. Rawat Inap
Asuransi ini akan mengcover biaya rumah sakit saat pemegang polis perlu dirawat inap.
3. Asuransi Kesehatan Berdasarkan Bentuk Tertanggung
a. Personal
Asuransi kesehatan yang menawarkan manfaat pada satu pihak tertanggung saja.
b. Kelompok atau Kolektif
Asuransi kesehatan yang bisa memberikan manfaat pada sekelompok individu, namun masih dalam satu polis yang sama. Semisal perusahaan atau keluarga.
Fatwa MUI Tentang Asuransi
Pada dasarnya, produk asuransi berbasis syariah sudah ada di Indonesia sejak tahun 1994 silam. Dimana asuransi tersebut didirikan sebagai PT Syarikat Tafakul Indonesia. Islam sendiri tidak pernah melarang umatnya untuk memiliki asuransi. Asalkan dana yang dibayarkan bisa dikelola sebagaimana syariat-syariat dalam Islam.
Hal ini ditunjukkan pada fatwa MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 terkait pedoman asuransi syariah. Yang mana fatwa itu memuat tentang bagaimana asuransi kesehatan yang sesuai dengan syariat Islam. Lebih lanjut, dibawah ini merupakan rincian pandangan MUI mengenai asuransi yang patut diketahui:
Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
1. Bentuk Perlindungan
Pada prakteknya, setiap orang membutuhkan adanya dana proteksi atas hal-hal buruk yang mungkin terjadi di kemudian hari. MUI melalui fatwa yang sama menyatakan bahwa untuk menyongsong masa depan sekaligus menjadi upaya dalam mengantisipasi kemungkinan timbulnya risiko pada kehidupan ekonomi di masa mendatang, penting untuk mempersiapkan sejumlah dana sejak dini.
Dan salah satu tindakan solutif yang bisa dilakukan ialah membeli asuransi yang dikelola secara syariah. Asuransi kesehatan diperlukan untuk melindungi ‘harta dan nyawa’ secara finansial yang resikonya tidak bisa diperkirakan.
2. Unsur Tolong Menolong
Semua ajaran agama pastilah mengajarkan sikap tolong menolong pada sesamanya. Dalam kehidupan bersosial pun, tindakan tolong menolong bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, baik secara materi maupun bentuk tindakan.
MUI mengungkapkan bahwa dalam asuransi syariah harus ada unsur tolong menolong di antara sejumlah pihak lewat investasi dalam bentuk tabarru’ atau aset yang dapat memberikan pola pengembalian dalam menghadapi risiko tertentu melalui akad yang dianjurkan syariah.
3. Unsur Kebaikan
Tiap-tiap produk asuransi syariah wajib mengandung unsur kebaikan. Aturannya adalah nominal dana premi yang terkumpul, biasa pula disebut sebagai hibah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kebaikan, harus disepakati pada awal perjanjian.
Umumnya, penentuan nilai premi dilakukan melalui rujukan yang tersedia. Semisal merujuk pada mortalitas guna menentukan premi dari asuransi jiwa, serta tabel morbidita untuk menentukan besar premi dari asuransi kesehatan. Dengan catatan, tidak memasukkan unsur riba pada perhitungan tersebut.
4. Berbagi Risiko dan Keuntungan
Produk asuransi yang dikelola secara syariah, nilai risiko dan keuntungannya akan dibagi merata pada setiap orang yang terlibat dalam investasi sebagai pemegang polos. Proses ini diyakini cukup adil dan sesuai syariat agama lantaran asuransi hendaknya tidak dilakukan dalam rangka mencari profit komersial.
Pada fase ini, risiko yang dimaksud ialah risiko yang timbul pada salah satu peserta asuransi yang mengalami musibah. Maka, klaim atau ganti rugi yang didapat berasal dari peserta asuransi lain. Dengan istilah lain, ketika ada tertanggung yang mendapat musibah maka pihak peserta lainnya juga akan ikut merasakannya, pun demikian dengan prospek keuntungan yang didapat.
Sebagai tambahan informasi, keuntungan pada asuransi kesehatan syariah diperoleh dari hasil investasi premi pada akad mudharabah yang bisa dibagikan ke peserta asuransi. Tentunya, sebagian porsi keuntungan tersebut juga akan dibagi kepada perusahaan investasi sebagai pihak pengelola asuransi.
Baca Juga : Cara Memilih Asuransi Kesehatan Premi Murah untuk Pemula
5. Bagian dari Muamalah
Secara sederhana, muamalah bisa diartikan sebagai bagian dari hukum islam yang mengatur mengenai hubungan diantara manusia. Sebagai contoh, perdagangan dan jual beli. Hal ini selaras dengan landasan dari asuransi syariah.
MUI berpendapat jika asuransi juga masuk sebagai bagian dari muamalah dikarenakan prosesnya yang melibatkan manusia dengan manusia yang lain, spesifiknya hubungan secara finansial. Berbagai aturan berikut tata caranya tentu harus sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, untuk dapat berpartisipasi dalam muamalah, dalam hal ini asuransi syariah, Anda dianggap ikut serta dalam menjalani perintah agama.
6. Musyawarah Asuransi
Dalam suatu kasus, apabila salah satu pihak tidak mampu menunaikan kewajibannya atau mungkin terjadi perselisihan yang tidak menemui titik terang, maka proses penyelesaiannya bisa diserahkan pada Badan Arbitrasi Syariah guna memperoleh kesepakatan melalui musyawarah.
Akad dalam Asuransi Syariah
Terdapat aturan khusus yang digunakan dalam asuransi syariah, yakni tidak diperbolehkan adanya unsur maysir (perjudian), gharar (penipuan), risywah (suap), zhulm (penganiayaan), riba, serta barang haram dan maksiat. Mengingat tujuan awal dilakukannya akad dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong dan mengharapkan ridho dari Sang Khalik. Beberapa akad dalam asuransi syariah adalah:
1. Akad Tijarah
Diartikan sebagai segala bentuk akad yang dilakukan demi tujuan komersil. Maksudnya, akad tersebut merupakan mudharabah, yakni bentuk investasi asuransi syariah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, dimana dananya diperoleh dari dana premi nasabah asuransi. Pengelolaan dana tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Sebab dalam asuransi syariah, pihak penyelenggara asuransi diharuskan melakukan investasi.
2. Akad Tabarru’
Akad tabarru’ bisa dikonotasikan sebagai segala bentuk akad yang dilakukan demi tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan sekadar untuk keperluan komersil. Nantinya, dana premi dari para peserta asuransi akan menjadi dana hibah yang dikelola oleh pihak penyelenggara. Kemudian, dana hibah tersebut bisa digunakan untuk klaim asuransi bagi peserta yang terdampak suatu musibah tak terduga.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah ialah akad dimana nasabah asuransi memberikan ‘kuasa’ pada perusahaan dengan imbalan ujrah atau fee. Wakalah sendiri bersifat amanah, sehingga perusahaan asuransi hanya boleh bertindak sebagai wakil yang mengelola dana, bukannya malah menanggung risiko atas kerugian investasi.
Kesimpulannya, hukum asuransi kesehatan dalam Islam adalah boleh atau halal, dengan syarat prosesnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Untuk produk asuransi syariah terbaik bisa Anda dapatkan dari asuransi AIA. Ada berbagai produk yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan dan juga budget.
Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010