Bertemu lagi dengan Jasa Konsultasi Asuransi Jiwa Surabaya, kali ini kami akan membahas pengertian polis asuransi jiwa. Asuransi jiwa menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin merasa tenang menjalani kehidupan. Ketika Anda ikut dalam produk asuransi jiwa maka harus memperhatikan apa saja yang tertulis didalam polis sehingga nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pengertian polis asuransi jiwa adalah suatu kesepakatan atau perjanjian yang dibuat antara perusahaan asuransi dan peserta program.
Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
Dalam polis tersebut dicantumkan secara jelas dan terperinci apa saja yang menjadi hak serta kewajiban dari kedua belah pihak yaitu nasabah sebagai peserta asuransi dengan perusahaan penyelenggara asuransi. Selanjutnya kedua belah yang membuat kesepakatan tersebut harus menandatangani polis tersebut sebagai tanda telah disetujui bersama.
Apakah yang Disebut dengan Polis Asuransi Jiwa?

Setiap asuransi jiwa dan jenis asuransi lainnya pastilah terdapat polis yang merupakan surat perjanjian tentang hak dan kewajiban peserta asuransi dengan penyelenggara program asuransi. Namun sayangnya di kalangan masyarakat sendiri masih sering keliru mengartikan polis dengan premi asuransi padahal keduanya jelas berbeda.
Polis asuransi adalah dokumen yang berisi tentang perjanjian antara nasabah peserta asuransi jiwa dengan perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi tersebut. Polis asuransi memuat juga tentang apa saja hak dan kewajiban antara kedua belah pihak selama kontrak melalui program asuransi berlangsung.
Baca Juga : Apa Itu Asuransi Jiwa Endowment? Ini Pengertian Lengkapnya
Disamping itu polis asuransi juga mencantumkan tentang bagaimana prinsip kerja dalam produk asuransi jiwa tersebut beserta dengan ketentuan-ketentuan di dalamnya.
Fungsi dari polis asuransi ini adalah sebagai bukti sah yang menyatakan bahwa kedua belah pihak yaitu nasabah dan perusahaan asuransi telah menyetujui semua ketentuan dan persyaratan yang tertulis di dalamnya. Dengan menandatangani polis tersebut artinya baik nasabah maupun perusahaan asuransi secara tidak langsung telah terikat dalam sebuah kesepakatan.
Seluk Beluk Polis Asuransi Jiwa

Apakah mengetahui apa pengertian dari polis asuransi jiwa saja sudah cukup bagi Anda yang ingin ikut dalam program asuransi tertentu? Pastinya belum cukup karena polis memiliki peranan yang sangat penting dalam sebuah asuransi maka Anda harus benar-benar memahaminya secara detail.
Sebaiknya Anda memperhatikan beberapa hal penting terkait polis asuransi berikut ini.
1. Nomor Polis Asuransi
Sebelum membubuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan atas setiap pasal yang tertulis didalam polis pastikan Anda membaca semua isinya dengan teliti. Termasuk dalam hal ini memperhatikan berapa nomor polis asuransi Anda tersebut.
Nomor polis asuransi adalah sebuah deretan kode yang unik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada peserta sebagai tanda identitas bahwa Anda telah terdaftar sebagai pemegang polis yang sah dan resmi. Nomor polis tersebut pastinya mempunyai fungsi tertentu yaitu sebagai identitas yang digunakan ketika Anda melakukan transaksi nantinya misalnya membayar premi asuransi.
Pada zaman yang serba canggih dan modern ini perusahaan asuransi sudah bisa mengetahui identitas pemegang polis hanya dengan menuliskan nomornya saja. Nomor polis berfungsi juga sebagai salah satu syarat untuk melakukan verifikasi dan pengklaiman premi asuransi.
2. Fungsi Polis untuk Peserta Asuransi
Sebagai sebuah bentuk perjanjian dan kesepakatan tertulis polis asuransi memiliki fungsi bagi peserta atau nasabah, yaitu :
- Alat bukti tertulis bagi jaminan pertanggungan atas berbagai risiko serta penggantian kerugian yang bisa terjadi kepada pihak tertanggung sebagaimana yang tertulis pada polis asuransi.
- Bukti atas pembayaran premi asuransi dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
- Menjadi bukti otentik jika suatu saat terjadi kesalahan ataupun kelalaian dalam pemenuhan jaminan sebagaimana yang menjadi hak peserta/ nasabah. Bukti otentik tersebut dapat dipergunakan untuk mengajukan tuntutan kepada penanggung yang telah melakukan kelalaian.
Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
3. Fungsi Polis untuk Perusahaan Asuransi
Bukan hanya nasabah atau peserta asuransi saja yang akan mendapatkan manfaat dari adanya polis asuransi melainkan juga perusahaan asuransi itu sendiri. Fungsi polis asuransi bagi perusahaan penyelenggara asuransi antara lain adalah :
- Bukti tanda penerimaan premi yang dibayarkan oleh nasabah atau pihak tertanggung.
- Bukti tertulis pada jaminan yang diberikan pada pihak tertanggung.
- Bukti otentik yang dapat digunakan untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan pihak tertanggung jika yang bersangkutan tidak bisa memenuhi apa yang menjadi syarat pada polis.
Polis asuransi jiwa berfungsi juga untuk memudahkan perusahaan asuransi mengukur nilai atas jiwa nasabahnya tersebut dengan nilai uang. Ketika nantinya nasabah tersebut sebagai tertanggung meninggal dunia maka uang tersebut akan diberikan kepada pihak yang menjadi ahli warisnya sesuai dengan yang tertulis dalam polis.
Baca Juga : Pengertian Asuransi Jiwa Kredit, Keuntungan dan Caranya
Istilah Penting Lainnya dalam Produk Asuransi

Selain polis masih terdapat beberapa istilah yang tidak kalah penting untuk diketahui ketika Anda memutuskan untuk ikut serta sebagai nasabah dalam produk asuransi tersebut. Jangan sampai lupa, catat istilah-istilah penting asuransi berikut ini.
1. Premi Asuransi
Masyarakat awam masih sering mengartikan premi sama dengan polis asuransi walaupun sebenarnya kedua istilah tersebut mempunyai arti yang sangat berbeda. Polis asuransi seperti penjelasan awal yaitu surat perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi.
Sedangkan premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus disetorkan kepada perusahaan asuransi setiap bulannya sesuai dengan yang tertulis pada polis. Sebagai kompensasi atas penyetoran uang premi tersebut maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas risiko yang mungkin terjadi dan dialami oleh nasabah/peserta.
2. Uang Pertanggungan
Selain premi terdapat juga istilah uang pertanggungan yang berarti sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada nasabah yang melakukan klaim kepada perusahaan asuransi ketika terjadi suatu risiko yang telah dijamin sebagaimana tertulis dalam polis.
Atau dengan kata lain uang pertanggungan adalah kewajiban perusahaan untuk membayarkan sejumlah uang kepada nasabah ketika yang bersangkutan mengajukan klaim atas terjadinya risiko seperti yang telah dijaminkan dalam polis.
3. Tertanggung
Tertanggung adalah pihak yang nantinya akan menerima manfaat dari uang pertanggungan asuransi tersebut. Pihak tertanggung yang dimaksud harus jelas siapa namanya, tanggal lahir, alamat dan identitas diri lainnya dan dituliskan dalam polis asuransi.
Baca Juga : Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum Secara Lengkap
4. Penanggung
Kebalikan dari tertanggung maka yang disebut dengan penanggung adalah pihak yang telah mempunyai izin formal untuk berkegiatan usaha dalam rangka mengambil alih risiko yang mungkin terjadi pada pihak lain dengan berdasarkan polis. Atau dengan kata lain penanggung adalah perusahaan penyelenggara produk asuransi.
5. Risiko
Mayoritas alasan orang ketika memutuskan untuk ikut dalam program asuransi tertentu adalah agar risiko yang mungkin terjadi kepada dirinya dapat dialihkan kepada pihak lain yaitu perusahaan asuransi. Sehingga dapat dikatakan bahwa risiko adalah kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat terjadi sewaktu-waktu kepada peserta atau nasabah kapanpun dan dimanapun.
6. Grace Period
Jika nasabah atau peserta asuransi terlambat dalam pembayaran preminya hingga waktu jatuh temponya maka perusahaan akan memberikan masa tenggang yang dikenal sebagai grace period. Biasanya grace period yang diberikan sekitar 30 hari setelah itu jika premi belum juga dibayarkan maka nasabah bersangkutan akan mendapatkan sanksi.
Itulah penjelasan mengenai pengertian polis asuransi jiwa yang sebaiknya diketahui oleh semua calon peserta program asuransi. Pastikan Anda memilih produk asuransi jiwa dari AIA untuk memberikan proteksi maksimal misalnya AIA ProTerm Protection yang memberikan manfaat meninggal, meninggal karena kecelakaan transportasi umum, cacat tetap total dan pengembalian premi Anda.
Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010