Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultasi Asuransi Kesehatan Surabaya, kali ini kami akan membahas mengenai prinsip asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan mempunyai prinsip tersendiri yang mana hal tersebut akan membedakannya dengan prinsip asuransi yang lain. Sebelum bergabung dan mendaftar asuransi kesehatan, maka Anda harus paham tentang prinsip ini. Tujuannya agar Anda tidak akan bingung lagi dengan pelayanan yang akan diberikan oleh pihak perusahaan. Oleh sebab itu, silakan memahami prinsip-prinsip asuransi kesehatan dalam ulasan gamblang kali ini.
Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
6 Prinsip Dasar Asuransi Kesehatan
Ada 6 prinsip dasar asuransi kesehatan yang wajib untuk Anda pahami sebagai nasabah dari asuransi yang akan mengcover biaya pengobatan dan pelayanan kesehatan Anda nantinya. Masing-masing dari prinsip itu nantinya akan diwujudkan secara penuh oleh pihak perusahaan asuransi demi kepuasan Anda sebagai nasabahnya.
1. Insurable Interest
Prinsip asuransi kesehatan yang pertama yakni insurable interest. Hal ini maksudnya adalah penerima manfaat akan memperoleh keuntungan jika yang tertanggung dalam keadaan sehat dan tetap hidup serta belum pernah menggunakan fungsi asuransi kesehatan tersebut. Sebaliknya, penerima manfaat akan berpotensi mengalami kerugian jika yang tertanggung tersebut mengalami sakit dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Dalam hal ini tentunya ada ketergantungan finansial yang abadi dari penerima manfaat kepada tertanggung.
Dalam praktiknya, penentuan siapa saja yang menerima manfaat dari asuransi tersebut telah ditetapkan dalam pasal 39 KUH Perdata. Dalam hal ini ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan tertanggunglah yang dapat menerima manfaat asuransi. Hal itu meliputi:
- Anak dan suami istri yang masih hidup.
- Orang tua dan saudara kandung dari pewaris.
- Keluarga yang mempunyai garis lurus ke atas setelah bapak dan ibu.
- Paman dan bibi pewaris baik dari garis keturunan bapak atau ibu sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Walaupun begitu, tidak semua ahli waris akan langsung mendapat manfaat asuransi. Ahli waris yang akan mendapatkan keuntungan yakni mereka yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemegang polis asuransi. Pemilihan ahli waris ini bisa hanya satu orang atau lebih bergantung pada wasiat dari pemegang polis.
Baca Juga : Perbedaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan Secara Lengkap
2. Hak untuk Mengasuransikan
Prinsip yang kedua yakni hak untuk mengasuransikan. Hal ini maksudnya adalah adanya hubungan keuangan dari kedua belah pihak yakni tertanggung dan penanggung. Tertanggung yakni Anda sebagai nasabah asuransi kesehatan tersebut dan penanggung adalah pihak penyedia jasa layanan asuransi kesehatan. Dalam hal ini, penanggung mempunyai hak untuk mengasuransikan kesehatan dari tertanggung karena tertanggung telah membayar biaya asuransi dalam bentuk premi.
Hubungan antara penanggung dan tertanggung tersebut harus resmi dan diakui secara hukum yang sah. Kedua belah pihak harus transparan dan ada Tindakan untuk mengungkapkan secara lengkap dan akurat tentang segala fakta yang ada dengan sebenar-benarnya. Segala hal mengenai sesuatu yang akan diasuransikan harus diungkapkan dengan sejelas mungkin oleh penanggung kepada tertanggung.
3. Proximate Cause
Prinsip dasar asuransi kesehatan berikutnya yakni proximate cause. Hal ini merupakan suatu penyebab utama yang paling awal. Maksudnya adalah dalam setiap kejadian tentu saja ada banyak penyebab yang berturut-turut yang mana hal tersebut akan menimbulkan kerugian.
Nah, yang akan dianalisa dan diterima oleh pihak asuransi adalah penyebab awal terjadinya kejadian itu sehingga biaya kerugian dapat ditanggung oleh pihak penanggung atau pihak asuransi. Jika penyebab awal tidak masuk dalam kategori pembiayaan asuransi, maka Anda tidak akan mendapatkan biaya penanganan atau penggantian kerugian.
Untuk mengidentifikasi hal tersebut, biasanya pihak asuransi akan menggunakan 2 pendekatan sebagai berikut:
- Perunutan dari kegiatan awal. Jika memang kegiatan awal atau penyebab awal tersebut tidak menyebabkan kerugian, maka bisa dipastikan bahwa ada penyebab berikutnya yang menyebabkan kerugian itu.
- Perunutan dari kejadian terkakhir. Jika rangkaian kegiatan terjadi secara runut mulai dari kejadian terakhir dan tidak terputus sekalipun, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai proximate cause.
Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
4. Indemnity
Secara singkat, indemnity merupakan prinsip ganti rugi yang diterapkan oleh pihak asuransi. Hal ini memungkinkan pihak asuransi untuk memberikan biaya penggantian kepada tertanggung sesuai dengan nominal premi yang dibayarkan. Namun, ganti rugi yang diberikan ini bisa jadi lebih kecil dari kesepakatan yang ada, tetapi tidak bisa lebih besar. Keputusan tersebut sudah mutlak dan tentunya tidak dapat digugat oleh siapapun.
Tidak hanya dalam bentuk uang saja, tetapi bentuk penggantian ganti rugi ini dapat diberikan dalam beberapa bentuk metode seperti halnya:
- Bentuk tunai, yakni pemberian ganti rugi yang akan langsung diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan kesepakatan.
- Repair, penggantian ganti rugi berdasarkan dengan perbaikan yang ada asalkan nominalnya tidak lebih dari 75 persen.
- Reinstatement, yakni penggantian ganti rugi dengan penggantian barang yang alami menggunakan barang yang baru.
- Replacement, yakni penempatan kembali atas semua kerugian yang terjadi.
Baca Juga : Cari Agen Asuransi Kesehatan Surabaya Terbaik? Ini Tips Memilihnya
5. Subrogation
Subrogation merupakan prinsip asuransi yang memungkinkan pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung. Tentunya, hal ini akan dapat diwujudkan setelah semua klaim sudah dibayarkan oleh pihak asuransi. Secara singkat, dapat dikatakan bahwa hak subrogasi ini akan langsung beralih kepada pihak perusahaan asuransi.
Prinsip subrogasi ini tentunya juga tidak muncul begitu saja, tetapi ada beberapa kejadian tertentu yang akan memungkinkan hak subrogasi tersebut langsung beralih kepada pihak perusahaan asuransi meliputi:
- Perbuatan melanggar hukum. Contohnya mobil Z yang telah diasuransikan ditabrak oleh mobil B dan mengalami kerusakan. Dari kejadian ini pihak perusahaan asuransi dapat memfungsikan hak subrogasi dan menuntut pemilik mobil B untuk mengganti biaya kerusakan.
- Sudah diatur dalam kontrak. Dalam suatu kontrak telah diikat hak dan kewajiban. Jika ada salah satu pihak yang lalai, maka pihak tersebut wajib membayar ganti rugi.
- Pertanggungan yang telah diatur dalam undang-undang secara resmi.
- Pokok pertanggungan saat total loss only, maka tertanggung akan mendapat ganti rugi secara penuh.
Baca Juga : 7 Tips Memilih Agen Asuransi Kesehatan Terbaik dan Terpercaya
6. Contribution
Prinsip asuransi yang terakhir yakni contribution. Hal ini memungkinkan pihak penanggung mengajak penanggung lainnya untuk sama-sama menanggung. Namun, kewajiban beberapa pihak penanggung terhadap tertanggung tidak harus sama dari segi memberikan kompensasi finansial. Batas penanggungan yang diberikan kepada penanggung juga tidak lebih dari polis asuransi.
Pada prinsip contribution ini, tertanggung tidak akan mendapatkan pertanggungan dari masing-masing polis asuransi yang lain. Prinsip contribution ini mengatur bahwasannya agar jaminan untuk asuransi yang sama dengan nilai yang sama akan dilakukan pembagian dengan sangat rata.
Itulah beberapa prinsip dari asuransi kesehatan yang wajib untuk Anda pahami. Sebagai penyedia produk asuransi kesehatan yang baik dan terpercaya, seharusnya semua pihak perusahaan asuransi mampu menerapkan prinsip tersebut dengan sebaik mungkin. Sebab, jika salah satu saja prinsip yang tidak bisa diterapkan, maka layanan asuransi tidak akan bisa maksimal. Akibatnya, Anda sebagai nasabah asuransi tidak akan puas dan hal itu akan merugikan perusahaan asuransi itu sendiri.
Anda bisa memilih produk asuransi dari AIA untuk perlindungan terbaik bagi diri sendiri maupun keluarga. Ada banyak pilihan produk yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan juga budget. Pastikan keamanan dan kenyamanan hidup bersama AIA sekarang juga!
Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010