Bertemu lagi dengan Jasa Konsultasi Asuransi Jiwa Surabaya, kali ini kami akan membahas rider dalam asuransi. Istilah rider mungkin masih terdengar asing bagi masyarakat umum. Namun, istilah ini tentu sudah tidak asing lagi dalam dunia asuransi. Pasalnya, rider dalam asuransi adalah hal yang sangat penting dan disarankan untuk dimiliki oleh para pemilik asuransi. Lantas, apa itu rider asuransi dan manfaatnya bagi pemegang polis? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
Apa Itu Rider dalam Asuransi?
Rider dalam asuransi seringkali disebut dengan istilah asuransi tambahan. Rider dalam asuransi adalah layanan atau fitur tambahan yang memberikan perlindungan tambahan dari polis dasar asuransi yang Anda miliki. Umumnya, rider hadir guna melengkapi polis asuransi jiwa. Manfaat rider asuransi ini hanya bisa didapatkan saat Anda membeli fitur ini setelah mempunyai asuransi jiwa.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendefinisikan rider asuransi sebagai sekumpulan provisi tambahan atau khusus dalam polis asuransi jiwa yang ditambahkan dengan tujuan untuk melengkapi dan memperkuat cakupan dari polis dasar serta manfaatnya. Rider dalam asuransi sangat bermanfaat karena memberikan jangkauan perlindungan yang lebih luas.
Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
Karena bukan termasuk bagian polis dasar, maka rider asuransi tidak dilampirkan dalam polis dasar. Calon klien atau pemegang polis harus meminta rider asuransi jiwa terlebih dahulu. Apabila disetujui oleh perusahaan asuransi jiwa, maka pemegang polis wajib membayar premi tambahan untuk mendapatkan manfaat tambahan yang akan diterimanya.
Manfaat Rider Asuransi Rider dalam Asuransi
Ada kalanya, sebuah asuransi tidak menyediakan fasilitas yang lengkap seperti harapan para nasabahnya dan hanya menyediakan tanggungan tertentu saja. Atas alasan inilah, maka dapat dikatakan bahwa rider atau asuransi tambahan sangat diperlukan untuk memperlengkap jaminan Anda dan keluarga.
Dengan memiliki rider atau asuransi tambahan, maka manfaat dari asuransi yang Anda miliki juga akan semakin bertambah. Manfaat yang didapatkan dari rider dalam asuransi adalah memperluas cakupan jaminan perlindungan bagi nasabah atau pihak pemegang polis. Artinya, pemegang polis akan mendapatkan manfaat asuransi yang lebih banyak.
Saat memiliki rider asuransi, maka Anda sebagai pemegang polis tidak perlu merasa khawatir lagi akan adanya pengeluaran biaya yang tidak terduga akibat kemalangan yang terjadi secara mendadak. Sebab, dana simpanan yang Anda miliki akan tetap aman. Dengan manfaat asuransi tambahan ini, maka Anda dapat menuai dua hasil investasi sekaligus, bahkan lebih.
Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
Contohnya adalah asuransi pensiun yang dimiliki akan Anda tuai pada saat sudah pensiun. Selain itu, Anda juga akan tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari asuransi tambahan, yaitu asuransi kesehatan. Dengan begitu, maka hidup Anda akan lebih terasa aman dan nyaman.
Pada dasarnya, rider asuransi memang sangat bermanfaat bagi pemilik polis karena dapat memberikan jangkauan perlindungan yang lebih luas. Anda bisa mempertimbangkan layanan tambahan ini jika menginginkan jaminan yang lebih menyeluruh guna melengkapi asuransi jiwa atau asuransi kesehatan yang telah Anda miliki.
Jenis Rider Asuransi dan Manfaatnya
Rider asuransi umumnya hadir sebagai polis tambahan untuk melengkapi polis asuransi jiwa. Setelah mengetahui manfaatnya, pasti langsung terbesit dalam benak Anda untuk segera memiliki asuransi rider. Namun, sebelum melengkapi polis dasar dengan fitur tambahan ini, sebaiknya pahami dulu jenis-jenis rider asuransi dan manfaatnya agar memudahkan Anda dalam memilih.
Setiap perusahaan asuransi tentu memiliki rider asuransi jiwa yang berbeda-beda dan merupakan rider yang sangat penting. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jenis rider dalam asuransi adalah sebagai berikut :
Baca Juga : Ketentuan Umum Polis Asuransi Jiwa Tradisional Lengkap
1. Accident Death
Jenis rider asuransi ini merupakan manfaat yang menawarkan ganti rugi hingga dua kali lipat dari nilai nominal yang diasuransikan. Nominal tunjangan yang dibayarkan oleh rider ini sama dengan jumlah nominal yang diasuransikan oleh pemegang polis. Dalam dunia asuransi, manfaat ini sering disebut dengan istilah double indemnity atau ganti rugi ganda.
2. Waiver of Premium
Waiver of Premium merupakan rider asuransi yang memberikan penghapusan premi atau disebut dengan manfaat tambahan bebas premi. Manfaat yang didapatkan dari rider ini adalah menghapus pembayaran premi apabila tertanggung mengalami cacat permanen atau cacat total. Klaim asuransi akan dibayar secara penuh apabila tertanggung kemudian mengalami meninggal dunia.
3. Critical Illness
Jenis rider asuransi ini merupakan manfaat perencanaan yang memberikan jaminan kepada tertanggung apabila pemegang polis didiagnosa mengalami penyakit kritis tertentu. Namun, setiap perusahaan asuransi biasanya memiliki aturan yang berbeda-beda terkait pemberian asuransi ini. Misalnya, hanya penyakit kritis di level tertentu yang bisa menerima manfaat dari asuransi rider ini.
Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
4. Permanent Disability
Permanent disability merupakan rider asuransi yang menawarkan penghapusan premi yang sudah mendekati jatuh tempo apabila suatu saat tertanggung mengalami cacat permanen akibat kecelakaan yang dialami oleh pemegang polis. Kondisi cacat permanen tersebut menyebabkan tertanggung tidak mampu lagi untuk mencari nafkah, sehingga santunan pun akan diberikan kepada tertanggung.
5. Hospital Cash
Hospital cash atau sering disebut juga dengan income benefit adalah manfaat yang diberikan kepada tertanggung berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan. Asuransi ini diberikan tanpa harus mempertimbangkan berapa biaya awal yang dikeluarkan untuk membayar perawatan rumah sakit. Nilai tunjangan yang diberikan berasal dari uang pertanggungan.
6. Term Additional Benefit
Rider asuransi ini menyediakan nilai pembayaran apabila tertanggung melakukan suatu perjalanan dan mengalami kejadian tertentu dalam perjalanan tersebut. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan asuransi akan memberikan tambahan nilai dari manfaat tambahan berjangka ini yang biasanya ditentukan dari rasio nilai dasar asuransi yang tertanggung. Contohnya adalah rasio 3 banding 1 ataupun 5 banding 1. Besarnya perbandingan tersebut disesuaikan dengan kebijakan dari setiap perusahaan asuransi.
Baca Juga : Dasar-Dasar Kontrak Asuransi Jiwa yang Wajib Diketahui
7. Spose and Children Benefit
Jenis rider asuransi ini memberikan manfaat perlindungan kepada pasangan beserta seluruh buah hati tertanggung. Rentang waktu perlindungan atau proteksi ini umumnya akan berakhir pada saat anak berusia 21 – 25 tahun. Dengan adanya asuransi ini, maka pasangan dan buah hati pemegang polis akan mendapatkan manfaat perlindungan apabila terjadi hal-hal tertentu pada pemegang polis.
Itulah jenis rider dalam asuransi beserta manfaatnya. Jika Anda ingin mendapatkan perlindungan yang maksimal pada saat memberi asuransi, maka rider menjadi pilihan yang tepat. Namun, ada beberapa hal yang wajib dipertimbangkan sebelum Anda memutuskan untuk memilih jaminan manfaat tertentu.
Beberapa hal yang perlu untuk dipertimbangkan adalah cakupan jaminan, besaran premi yang dibayarkan, serta sesuaikan dengan polis yang telah dimiliki. Selain itu, pertimbangkan pula untuk memilih perusahaan asuransi yang amanah dan terpercaya. Salah satunya perusahaan asuransi jiwa yang terkemuka di Indonesia adalah asuransi AIA, yang bergerak di bawah PT AIA Financial.
Perusahaan asuransi ini sangat direkomendasikan karena AIA menawarkan layanan dan produk sangat lengkap. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, hingga tabungan rencana. Selain itu, masih banyak manfaat lain yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi ini. Maka dari itu, AIA sangat direkomendasikan bagi Anda yang ingin mendapatkan layanan asuransi terbaik.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa rider dalam asuransi adalah hal yang penting untuk dimiliki karena menawarkan banyak manfaat. Namun, pastikan untuk memilih rider atau manfaat tambahan yang sesuai dengan kebutuhan. Konsultasikan kebutuhan asuransi tambahan Anda dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan produk terbaik sesuai kebutuhan.
Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010