Risiko-Risiko yang Dapat Diasuransikan Secara Lengkap

Bertemu lagi dengan Jasa Konsultasi Asuransi Surabaya, kali ini kami akan membahas risiko yang dapat diasuransikan. Pada prinsipnya, segala hal yang mempunyai nilai ekonomis dan bisa menimbulkan kerugian finansial bisa diasuransikan. Namun, tentu saja tidak semua hal dapat diasuransikan begitu saja. Setiap perusahaan asuransi tentunya memiliki kriteria tertentu yang menjadi dasar apakah sesuatu dapat diasuransikan atau tidak. Lantas, apa saja kriteria risiko yang dapat diasuransikan?

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Kriteria Risiko yang Dapat Diasuransikan

Kriteria Risiko yang Dapat Diasuransikan
Sumber Foto : Uangpedia.com

Inilah beberapa kriteria risiko yang bisa Anda asuransikan:

Baca Juga : Pengertian Insurtech Beserta Kelebihan dan Kekurangan

1. Kerugian Terjadi Secara Kebetulan

Suatu hal baru dapat diasuransikan jika memiliki unsur kebetulan. Dengan kata lain, kerugian tersebut disebabkan karena adanya kejadian yang tidak sengaja atau tidak diperkirakan sebelumnya. Contohnya adalah kejadian meninggal dunia. Setiap orang tentu akan meninggal dunia, namun kapan waktu terjadinya hal tersebut tidak ada yang bisa memastikan. 

Jadi, saat seseorang mempunyai asuransi jiwa dan suatu saat tutup usia, maka penyedia asuransi akan membayar klaim uang pertanggungan kepada ahli waris. Sebaliknya, apabila terjadi kematian yang disengaja seperti kasus bunuh diri, maka otomatis penyedia asuransi tidak akan mengabulkan klaim asuransi tersebut.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

2. Kerugian Bersifat Nyata

Kriteria risiko yang dapat diasuransikan selanjutnya adalah kerugian yang terjadi harus bersifat nyata. Baik dalam hal jumlah maupun waktu. Perusahaan penyedia asuransi harus dapat menentukan kapan harus membayar klaim kepada si tertanggung atau pemegang polis serta berapa jumlah manfaat yang harus dibayarkan. Artinya, risiko kerugian yang diasuransikan harus bisa diperhitungkan secara ekonomi.

3. Kerugian Bersifat Signifikan

Kriteria selanjutnya yang harus dipenuhi jika sesuatu hal akan diasuransikan adalah sifat kerugian tersebut harus signifikan. Dengan kata lain, apabila sesuatu hal tersebut hilang atau rusak dan menyebabkan seseorang mengalami kerugian signifikan atau bahkan mengganggu keuangan, maka hal tersebut dapat diasuransikan.

Contohnya adalah seorang pemain bola profesional yang mencari nafkah dengan bermain bola. Pemain bola tersebut menggunakan kaki sebagai modal utama untuk mencari nafkah. Apabila sesuatu terjadi yang membuat kakinya sakit atau cacat dan tidak bisa bermain bola lagi, maka sah-sah saja jika mengasuransikan kakinya dengan tujuan untuk melindungi diri dari kerugian finansial.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

4. Kerugian Harus Bisa Diperkirakan

Selanjutnya, agar risiko dapat ditanggung oleh asuransi, maka risiko tersebut harus dapat diperkirakan tingkat kerugiannya. Caranya adalah dengan membuat perkiraan waktu dan jumlah kerugian yang akan terjadi berdasarkan probability rate atau angka kemungkinan. Umumnya, kerusakan memperkirakan kerugian tersebut dengan menggunakan Hukum Bilangan Besar (Law of Large Numbers).

5. Tidak Bersifat Katastropis Terhadap Penyedia Asuransi

Kriteria terakhir yang harus dipenuhi oleh sebuah risiko agar dapat diasuransikan adalah kerugian yang terjadi tidak bersifat katastropis terhadap perusahaan penyedia asuransi. Artinya, jika kerugian itu terjadi, maka penanggulangannya tidak menyebabkan perusahaan asuransi terjatuh atau mengalami kerugian besar.

Baca Juga : Apa Itu Asuransi Pertanian? Ini Penjelasan Lengkapnya

Mengenal Jenis-Jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan

Mengenal Jenis-Jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan
Sumber Foto : Tugu.com

Setelah memahami berbagai kriteria agar sebuah risiko bisa masuk ke asuransi, perlu Anda ketahui juga jenis-jenis risiko yang bisa diasuransikan. Inilah beberapa jenis tersebut:

1. Risiko Murni (Pure Risk)

Pure risk atau risiko murni merupakan risiko yang dirasakan saat kerugian terjadi. Apabila tidak terjadi, maka tidak ada keuntungan ataupun kerugian yang dirasakan. Contohnya adalah pada peristiwa kebakaran yang menyebabkan kehilangan harta dan benda, sehingga menyebabkan seseorang mengalami kerugian finansial. Apabila tidak terjadi kebakaran, maka orang tersebut tidak mendapatkan kerugian maupun keuntungan. Hal yang sama pun terjadi pada peristiwa lain, seperti meninggal dunia, kebandiran, dll.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

2. Risiko Spekulatif (Speculative Risk)

Risiko spekulatif merupakan jenis asuransi yang mempunyai dua kemungkinan, yaitu menimbulkan keuntungan atau kerugian. Misalnya, saat seseorang menginvestasikan sebagian uang yang dimiliki ke pasar saham, maka ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu risiko untung atau rugi. Maka dari itu, investasi mempunyai risiko spekulatif yang perlu untuk dipertimbangkan.

3. Risiko Fundamental (Fundamental Risk)

Fundamental risk atau risiko fundamental merupakan risiko yang dapat menciptakan dampak secara luas. Contohnya adalah bencana alam dimana peristiwa ini dapat memberikan dampak kerugian finansial dan jiwa pada masyarakat luas. Selain itu, risiko fundamental juga dapat terjadi pada perusahaan yang mengalami pailit, sehingga harus merumahkan seluruh karyawan. Artinya, hal tersebut merugikan banyak orang.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

4. Risiko Khusus (Particular Risk)

Risiko khusus merupakan jenis risiko dimana kerugian yang terjadi hanya berdampak kepada diri sendiri atau bersifat pribadi. Contohnya, barang yang kita miliki dicuri, maka dampaknya hanya akan merugikan diri sendiri saja. Contoh lainnya adalah risiko yang mengancam kesehatan dan harus dirawat di rumah sakit. Kondisi tersebut tentunya hanya berdampak pada satu orang atau sedikit orang saja.

5. Risiko Individu (Individual Risk)

Sesuai dengan namanya, risiko individu hanya akan menyebabkan kerugian pada satu individu atau diri sendiri. Risiko individu juga bisa berdampak pada kalangan kecil saja. Misalnya, apabila kepala keluarga meninggal dunia dan tidak mempunyai asuransi jiwa, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap finansial atau ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Contoh lain adalah ketika seseorang mengalami cedera fisik dan tidak mampu bekerja lagi, maka hal ini akan mempengaruhi kondisi finansial diri sendiri serta orang-orang yang ditanggung olehnya.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

6. Risiko Harta (Property Risk)

Property risk merupakan jenis risiko asuransi dimana kerugian terjadi pada benda-benda berharga. Contoh sederhananya adalah kebakaran yang menyebabkan kerusakan harta dan benda di dalamnya. Contoh lainnya yaitu terjadinya pencurian kendaraan pribadi. Dengan kata lain, risiko harga merupakan risiko kerugian yang terjadi pada objek berupa benda mati.

7. Risiko Tanggung Gugat (Liability Risk)

Liability risk merupakan jenis risiko yang cenderung berkaitan dengan masalah hukum. Contohnya adalah apabila Anda menabrak seseorang dengan mobil dan menyebabkan orang tersebut terluka, maka Anda harus bertanggung jawab secara hukum kepada orang tersebut. biasanya, risiko ini ditanggung oleh jenis asuransi umum, seperti asuransi proyek, asuransi kendaraan, dll.

Setelah mengetahui jenis risiko yang dapat diasuransikan, kini Anda bisa mulai merencanakan untuk membeli produk asuransi sesuai kebutuhan. Pastikan untuk memilih produk asuransi yang dapat menjamin risiko-risiko sesuai kebutuhan. Selain itu, jangan lupa pula untuk memilih perusahaan asuransi yang terpercaya agar lebih aman dan nyaman.

Baca Juga : Arti Insurable Interest dalam Asuransi dan Contohnya

Bagi yang sedang berencana memiliki polis asuransi, AIA bisa menjadi pilihan asuransi yang layak untuk Anda pilih. Pasalnya, layanan asuransi dari PT AIA Financial ini menyediakan berbagai pilihan polis asuransi yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Selain itu, perusahaan asuransi ini juga terjamin aman karena telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Itulah informasi mengenai berbagai jenis risiko yang dapat diasuransikan. Ternyata, tidak semua hal bisa diasuransikan begitu saja karena ada aturannya. Maka dari itu, segera konsultasikan kebutuhan asuransi Anda dengan customer service AIA. Segera lindungi diri sendiri dan keluarga tercinta dari risiko-risiko tak terduga yang dapat terjadi di kemudian hari.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Leave a Comment