Penjelasan Dasar Hukum Asuransi Jiwa yang Wajib Diketahui

Bertemu lagi dengan Jasa Konsultasi Asuransi Jiwa Surabaya, kali ini kami akan membahas hukum asuransi jiwa. Asuransi jiwa adalah salah satu bentuk asuransi yang juga banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dan tentunya dikelola langsung oleh perusahaan asuransi.  Namun sebelum membeli asuransi jiwa, tentunya Anda harus tahu dulu bagaimana dasar hukum asuransi jiwa tersebut.

Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Sebenarnya untuk pengertian asuransi sendiri bisa dibagi menjadi pengertian asuransi sebagai perjanjian dan mekanisme pengalihan resiko. Hukum asuransi merupakan kumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis, dimana ditujukan sebagai pengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi antara penanggung dan tertanggung.

Pentingnya Mengetahui Hukum Asuransi Jiwa

Pentingnya Mengetahui Hukum Asuransi Jiwa
Sumber Foto: Legalcarebd.com

Kini asuransi bukanlah hal yang asing lagi untuk kebanyakan orang. Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya pengguna asuransi dari hari ke hari di Indonesia. Lalu jenis pengguna asuransi itu sendiri didominasi oleh berbagai macam produk asuransi misalnya seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan juga asuransi perlindungan harta benda seperti rumah, mobil, dan sebagainya.

Asuransi sebenarnya merupakan produk keuangan yang sama halnya seperti menabung. Tujuannya untuk memberikan proteksi atau perlindungan untuk segala kebutuhan Anda yang mungkin saja tidak terduga terjadi di amsa depan nanti.

Namun kebanyakan orang masih saja ragu karena mereka sama sekali tidak mengetahui dasar hukum asuransi jiwa tersebut hingga regulasi pelaksanaannya. Meskipun hal tersebut didorong dengan tingginya kesadaran masyarakat akan perlunya asuransi ini, namun tetap saja banyak yang tidak mengerti akan hal ini.

Hal ini karena kurangnya pemahaman terkait kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan asuransi tersebut. Justru hal ini memperbesar peluang untuk terjadinya kesalahpahaman antara perusahaan asuransi dan juga nasabah.

Bahkan diantara mereka ada juga yang menyalahkan pihak perusahaan asuransi karena tidak mampu memberikan manfaatnya secara maksimal dan tidak sesuai dengan apa yang telah mereka harapkan. Padahal hal tersebut sudah tertera di isi perjanjian polis dan juga sudah sesuai.

Baca Juga : Cara Memilih Asuransi Kesehatan Premi Murah untuk Pemula

Dasar Hukum Asuransi Jiwa

Dasar Hukum Asuransi Jiwa
Sumber Foto: Justicepays.com

Hukum asuransi merupakan kumpulan peraturan secara tertulis dan tidak tertulis, dimana digunakan sebagai pengikat kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian asuransi antara pihak tertanggung dengan penanggung.

Kemudian berdasarkan pasal 245 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan bahwa asuransi itu adalah suatu perjanjian yang seorang penanggung mengikatkan dirinya pada pihak tertanggung melalui penerimaan suatu premi sebagai bentuk penggantian kepadanya karena adanya kerusakan, kehilangan, ataupun kerugian yang terjadi.

Perusahaan asuransi jiwa ini pada UU No 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyebutkan bahwa itu adalah perusahaan yang akan memberikan jasa untuk penanggulangan risiko dan hal ini dikaitkan dengan hidup ataupun meninggalnya seseorang yang telah dipertanggungkan tersebut.

Berdasarkan Undang Undang Perasuransian telah dijelaskan bahwa perusahaan asuransi jiwa hanya bisa menyelenggarakan usaha dalam hal asuransi jiwa, asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan diri, usaha anuitas, dan juga menjadi pendiri serta pengurus dana pensiun yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan dari dana pensiun yang telah berlaku tersebut.

Dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), terkait asuransi jiwa ini telah diatur dalam Buku 1 Bab X Pasal 302 sampai pasal 308 KUHD. Lalu sesuai dengan ketentuan dari Pasal 255 KUHD maka asuransi jiwa ini harus diadakan secara tertulis dalam bentuk akta yang dikenal sebagai polis.

Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Berdasarkan ketentuan dari pasal 304 KUHD, maka polis asuransi jiwa itu sendiri memuat beberapa hal, antara lain:

  • Nama tertanggung.
  • Nama orang yang jiwanya sedang diasuransikan.
  • Hari diadakannya asuransi.
  • Jumlah asuransi.
  • Premi asuransi.
  • Waktu dimulai serta berakhirnya asuransi.

Sehingga berdasarkan beberapa penjelasan diatas maka bisa dikatakan bahwa asuransi itu adalah sebuah perjanjian yang harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah tertuang pada pasal 1320 KUH Perdata.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 4 syarat yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu antara lain:

  • Kesepakatan kedua belah pihak.
  • Kecekapan para pihak.
  • Suatu sebab yang halal.
  • Adanya objek perjanjian.

Lalu untuk karakteristik khususnya sebuah perjanjian ini telah dijelaskan pada pasal 1774 KUH Perdata bahwa suatu persetujuan untung-untungan merupakan suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung rugi, baik itu untuk semua pihak atau sementara pihak saja. Hal ini bergantung pada kejadian yang masih belum pasti.

Berdasarkan pasal 255 KUH Dagang, disebutkan bahwa pertanggungan haruslah dilakukan secara tertulis melalui akta dan diberi nama polis. Maka baik itu pada masa berlakunya asuransi akan didasarkan pada penutupan yang terjadi, dimana hak serta kewajiban penanggung dan tertanggung akan timbul ketika asuransi atau polisnya belum diterbitkan.

Usai adanya perjanjian kontrak sementara tersebut, maka sesuai ketentuan perundang-undang yang sudah berlaku, penanggung ataupun perusahaan asuransi haruslah menerbitkan polis asuransi tersebut.

Baca Juga : Ciri Khas Asuransi Jiwa Berjangka Menurun Secara Lengkap

Resiko Batalnya Asuransi

Resiko Batalnya Asuransi
Sumber Foto: Life-insurance-lawyer.com

Seperti yang diketahui bahwa pertanggungan atau asuransi memang sebagai bentuk perjanjian. Oleh sebab itulah juga punya resiko batal ataupun dibatalkan apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata tadi. Batalnya perjanjian asuransi ini juga telah dijelaskan pada beberapa ketentuan seperti dibawah ini.

1. Pasal 251 KUH Dagang

Pasal ini menjelaskan bahwa semua pemberitahuan yang keliru ataupun tidak benar, atau juga semua penyembunyian ekada dan yang diketahui oleh pihak tertanggung. Meskipun itu dilakukannya dengan itikad yang baik sehingga perjanjian itu tak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat yang sama. Apabila penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya dari semua hal tersebut, maka pertanggungan dinyatakan batal.

2. Pasal 269 KUH Dagang

Dalam pasal ini dijelaskan semua pertanggungan yang diadakan itu atas suatu kepentingan apapun, dimana kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya adalah batal, jika tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat itu telah menyuruhnya mempertanggungkan, telah mengetahui akan adanya kegiatan tersebut.

3. Pasal 272 KUH Dagang

Apabila pihak tertanggung membebaskan pihak penanggung dari kewajibannya pada waktu yang akan dating lewat pengadilan, makai a bisa mempertanggungkan lagi kepentingannya tersebut untuk bahaya itu juga. Lalu dalam hal tersebut, dengan ancaman hukumannya batal, harus disebutkan pada polis yang baru, baik itu pertanggungan lama ataupun pemutusan lewat pengadilan.

4. Pasal 282 KUH Dagang

Apabila batalnya perjanjian tersebut terjadi karena adanya unsur seperti penipuan, akal busuk, kejahatan tertanggung, maka penanggung mendapatkan preminya dengan tidak mengurangi tuntutan pidana jika ada alasan tersebut.

Itulah penjelasan tentang dasar hukum asuransi jiwa yang sudah dicantumkan pada beberapa pasal dalam KUH Dagang dan Perdata diatas. Semoga Anda bisa mengerti tentang hukum dan juga mempelajari tentang mekanisme pelaksanaan asuransi. Hal ini sangat berguna sekali agar Anda bisa paham tentang hak dan kewajiban sebagai nasabah setelah membeli asuransi jiwa tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi timbul kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Ingin Konsultasi Asuransi Jiwa? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Leave a Comment