Apa Itu Pialang Asuransi? Ini Pengertian Secara Lengkap

Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultasi Asuransi Surabaya, kali ini kami akan membahas mengenai pialang asuransi. Istilah pialang ternyata bukan hanya dikenal pada bidang pasar modal dan investasi saja, tetapi juga bisa ditemui dalam hal asuransi. Pialang asuransi adalah sebutan lain dari broker asuransi sehingga kadang-kadang kedua istilah tersebut digunakan secara bergantian. Apakah tugas dan tanggung jawab pialang asuransi mirip dengan pialang saham? Kita akan bahas lebih lanjut disini.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Keberadaan pialang asuransi diatur oleh pemerintah termasuk tentang cara kerjanya dan hal-hal lain menyangkut profesi tersebut. Pialang asuransi berbeda dengan agen asuransi yang biasanya menawarkan suatu produk asuransi kepada masyarakat sebagai calon nasabah. Pialang asuransi tidak bekerja atas nama pribadi atau perseorangan melainkan merupakan sebuah badan atau lembaga.

Apa Itu Pialang Asuransi?

Apa Itu Pialang Asuransi?
Sumber Foto : Corporatefinanceinstitue.com

Apakah yang disebut sebagai pialang asuransi itu? Berikut ini rangkuman pengertian pialang asuransi dari beberapa sumber.

1. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bahwa perusahaan pialang asuransi adalah lembaga atau badan yang bertugas untuk memberikan jasa perantara (broker) dalam hal penutupan asuransi serta penanganan atas penyelesaian ganti rugi suatu asuransi dimana tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan tertanggung atau nasabah asuransi.

Masih menurut OJK pialang asuransi juga dapat memberikan pelayanan kepada nasabah sebagai tertanggung untuk melakukan konsultasi maupun sebagai perantara dalam hal penutupan asuransi serta penyelesaian klaimnya. Pialang akan bertindak atas nama dan untuk kepentingan peserta/ pemegang polis/ tertanggung.

Baca Juga : Macam-Macam Tugas Pialang Asuransi yang Wajib Diketahui

2. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014

Undang-Undang (UU) RI Nomor 40/ 2014 mengenai Perasuransian, menjelaskan bahwa pialang asuransi adalah seseorang yang bekerja pada suatu perusahaan pialang asuransi. Pialang asuransi telah memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat memberikan rekomendasi ataupun bertindak sebagai wakil dari  peserta/ pemegang  polis/ tertanggung dalam hal untuk melakukan tindakan penutupan asuransi atau asuransi syariah maupun penyelesaian klaimnya.

Dasar Hukum Pialang Asuransi

Dasar Hukum Pialang Asuransi
Sumber Foto : Isure.ca

Pialang asuransi adalah sebuah lembaga ataupun badan yang dalam pembentukannya harus mendapatkan izin pemerintah supaya bisa melakukan kegiatan operasional sebagaimana mestinya. Izin dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI dengan persyaratan serta ketentuan yang cukup ketat. Peraturan yang menjadi dasar hukum dari pialang asuransi tersebut diantaranya adalah :

1. Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 1992

Melalui UU No.2/ 1992 penjelasan tentang pialang asuransi adalah sebagai berikut :

a. Pasal 1 (8)

Pialang asuransi merupakan perusahaan atau badan yang memberikan jasa sebagai perantara dalam hal penutupan asuransi dan juga penyelesaian serta penanganan ganti ruginya dengan bertindak demi kepentingan tertanggung/ peserta.

b. Pasal 5 (1)

Perusahaan pialang asuransi dalam melakukan pekerjaannya hanya dapat bertindak sebagai wakil/ mewakili tertanggung terkait dengan transaksi yang berhubungan dengan kontrak asuransi.

c. Pasal 13 (1)

Perusahaan pialang asuransi tidak diperbolehkan menempatkan penutupan suatu asuransi tertentu pada perusahaan asuransi yang berafiliasi dengannya kecuali telah dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada tertanggung secara tertulis dan disetujui oleh yang bersangkutan.

Baca Juga : Apa Itu Asuransi Komersial? Ini Pengertian dan Manfaat

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  (PP) No. 73 Tahun 1992

Sementara itu pada PP Nomor 73/ 1992 tepatnya pasal 24 (1), ditegaskan bahwa pialang asuransi mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan secara benar kepada tertanggung mengenai ketentuan dan isi polis termasuk didalamnya apa saja hak dan kewajiban dari tertanggung.

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 1993

Syarat pembentukan perusahaan pialang asuransi diperjelas melalui Keputusan Kemenkeu Nomor 226/KMK.017/1993. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pembentukan perusahaan pialang asuransi wajib memenuhi persyaratan dan kualifikasi dalam hal tenaga ahli, penyelenggaraan usaha dan laporan pemeriksaan.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pialang Asuransi

Keuntungan Menggunakan Jasa Pialang Asuransi
Sumber Foto : Confused.com

Mengacu pada penjelasan mengenai apa dan bagaimana pialang asuransi yang sudah disebutkan sebelumnya kita bisa menarik sebuah kesimpulan. Pialang asuransi adalah lembaga atau badan yang bertugas untuk memberikan pelayanan dengan tujuan melindungi tertanggung/ nasabah/ peserta/ pemegang polis dari kemungkinan risiko yang bisa muncul akibat pembelian suatu produk asuransi.

Menggunakan jasa pialang asuransi dalam membeli produk asuransi dan hal lainnya terkait perasuransian pada kenyataannya memang dapat memberikan beberapa keuntungan kepada nasabah. Berikut ini adalah beberapa keuntungan jika kita membeli produk asuransi melalui pialang asuransi:

1. Mudah dan Praktis

Kemudahan menjadi salah satu pertimbangan nasabah untuk mempercayakan pembelian produk asuransi kepada pialang. Selain lebih mudah membeli asuransi melalui pialang juga jauh lebih praktis. Mudah dan praktis menjadi dua hal yang sangat diperlukan oleh orang zaman sekarang yang cenderung mempunyai mobilitas tinggi.

Semua urusan pembelian asuransi sudah ditangani oleh pialang sebagai perantara antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Sebelumnya akan lebih baik kalau Anda melakukan konsultasi dulu dengan pialang asuransi untuk menemukan produk yang paling tepat dan sesuai kebutuhan.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

2. Bisa Membuat Perbandingan Beberapa Polis

Begitu banyaknya produk asuransi tentunya sering membuat calon nasabah bingung. Agar tidak salah pilih memang lebih baik Anda melihat dan memperbandingkan dulu beberapa macam produk asuransi untuk mengetahui polis dan manfaatnya. Pialang asuransi akan membantu Anda dalam hal ini sehingga nantinya Anda benar-benar menemukan produk asuransi dengan manfaat yang diinginkan tanpa harus repot mendatangi perusahaan asuransi ataupun menelpon customer service.

3. Proses yang Aman dan Cepat

Semua pialang asuransi sudah mempunyai izin dari Departemen Keuangan RI sebagai bukti legalitas atas kegiatan operasionalnya. Dengan demikian seluruh transaksi perasuransian yang dilakukan otomatis akan dicatat dalam sistem dan mudah untuk dilacak. Melalui OJK pengawasan pemerintah dilakukan secara ketat kepada perusahaan pialang asuransi sehingga semua proses transaksi dijamin aman dan prosesnya relatif cepat.

Baca Juga : Apa Itu Asuransi Kerugian? Ini Pengertian dan Contohnya

4. Lebih Mudah Saat Melakukan Klaim

Melakukan klaim asuransi memang kadang merepotkan dan cukup menyita waktu karena harus menyertakan beberapa dokumen yang diperlukan. Pengajuan klaim yang tidak sesuai prosedur juga berpotensi untuk ditolak oleh perusahaan asuransi sebagai penanggungnya.

Jika melihat apa yang sudah dijelaskan tadi bahwa salah satu tugas dari pialang asuransi adalah untuk melakukan penutupan asuransi serta menyelesaikan klaimnya. Sehingga sudah tidak perlu diragukan lagi bahwa pengajuan klaim melalui pialang asuransi jelas akan lebih mudah dan sesuai prosedur.

5. Harga yang Lebih Kompetitif

Banyak orang merasa dirugikan setelah menjadi peserta program asuransi tertentu karena tidak memahami isi polisnya. Atau bisa juga karena nasabah merasa harga preminya terlalu mahal dan tidak sesuai dengan manfaat yang diberikan.

Bagaimanakah solusinya? Percayakan urusan pembelian asuransi kepada pialang agar Anda bisa menemukan harga yang kompetitif. Pialang asuransi akan merekomendasikan perusahaan asuransi yang memiliki reputasi bagus kepada Anda.

Selain itu pialang asuransi juga akan memberikan konsultasi jenis produk asuransi apa yang paling sesuai dengan kebutuhan serta kondisi finansial Anda tentunya dengan premi yang kompetitif.

Kesimpulannya, pialang asuransi adalah perusahaan atau lembaga yang akan memberikan bantuan kepada peserta/ tertanggung/ pemegang polis dalam hal perasuransian. Salah satu peran pialang asuransi adalah membantu Anda menemukan jenis asuransi yang terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhan seperti produk-produk asuransi dari AIA.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Leave a Comment