Macam-Macam Tugas Pialang Asuransi yang Wajib Diketahui

Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultasi Asuransi Surabaya, kali ini kami akan membahas mengenai tugas pialang asuransi. Pialang asuransi adalah badan ataupun lembaga yang mempunyai tugas untuk membantu nasabah menemukan perusahaan asuransi yang tepat bagi dirinya. Tugas pialang asuransi termasuk juga membantu nasabah agar dapat memperoleh apa yang menjadi haknya selama kontrak asuransi berjalan. Artinya, pialang asuransi juga ikut melindungi nasabah dari kerugian yang bisa muncul.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Pialang asuransi atau sebutan lainnya adalah broker asuransi dibentuk berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan mengenai pialang asuransi tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 70/ POJK.05/2016 yaitu pada Pasal 1 ayat 1. Pialang asuransi menjadi perantara bagi nasabah dalam memilih perusahaan asuransi, penutupan sebuah asuransi, serta penyelesaian klaim.

Mengenal Apa Itu Pialang Asuransi

Mengenal Apa Itu Pialang Asuransi
Sumber Foto : Lifenyo.com

Dalam pembentukannya pialang asuransi tidak bisa dilakukan oleh perorangan melainkan harus suatu lembaga yang berbadan hukum. Lembaga tersebut juga harus memenuhi semua persyaratan dari Departemen Keuangan yang cukup ketat agar dapat beroperasi sebagai pialang asuransi.

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa pialang asuransi adalah lembaga yang bertugas membantu nasabah atau mewakilinya untuk memilih perusahaan asuransi, mendapatkan hak-haknya secara penuh selama periode polis asuransi berlangsung, melakukan penutupan asuransi dan juga mengajukan klaim atas asuransi tersebut.

Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pialang saham melindungi tertanggung agar tidak mengalami kerugian finansial dari produk asuransi yang diikutinya. Pialang asuransi berbeda dengan agen asuransi meskipun kadang dianggap sama oleh masyarakat.

Baca Juga : Apa Itu Asuransi Komersial? Ini Pengertian dan Manfaat

Pialang asuransi merupakan lembaga atau suatu badan dengan badan hukum dan tidak boleh dilakukan atas nama perorangan. Sedangkan agen asuransi biasanya perorangan atau individu yang bekerja untuk sebuah perusahaan dan bertugas menawarkan produk asuransi tertentu pada masyarakat.

Pialang asuransi adalah badan yang diawasi oleh pemerintah dan menjadi kepanjangan tangan dalam hal memberikan jaminan serta perlindungan kepada nasabah pengguna atau peserta asuransi.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 40/ 2014 dijelaskan bahwa pialang asuransi adalah lembaga yang memberikan sebuah jasa pelayanan perantara (broker) dalam hal penutupan dan penanganan ganti rugi suatu asuransi dan bertindak atas nama serta untuk kepentingan tertanggung.

Dalam melakukan pekerjaannya pialang asuransi tidak diperkenankan menarik imbalan dari nasabah karena bayaran yang akan diterimanya didapatkan dari komisi oleh brokerage atas layanan yang diberikannya.

Baca Juga : Apa Itu Asuransi Kerugian? Ini Pengertian dan Contohnya

Tugas Pialang Asuransi

Tugas Pialang Asuransi
Sumber Foto : Futuready.com

Undang-undang yang ada juga telah mengatur serta menyebutkan dengan jelas apa saja yang menjadi tugas pialang asuransi. Tugas-tugas dari pialang asuransi yang dimaksud diantaranya, yaitu:

  1. Melakukan sebuah identifikasi atas seluruh bentuk usaha untuk penghilangan, pengurangan dan juga berupaya untuk menghindari potensi terjadinya risiko tersebut.
  2. Menyiapkan dan membuat rancangan kontrak asuransi yang cocok dan kompetitif sesuai dengan kebutuhan dari nasabah/ tertanggung.
  3. Membantu tertanggung memilih perusahaan asuransi/ penanggung terbaik.
  4. Menjadi perantara dalam hal pemilihan dan negosiasi atas premi antara tertanggung yaitu nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi.
  5. Melakukan pemeriksaan atas risiko (risk inspection), administrasi program serta pengaturan klaim selama periode polis berjalan.
  6. Melakukan negosiasi atas klaim asuransi untuk tertanggung pada kondisi tertentu.
  7. Melakukan proses administrasi dan penelitian asuransi untuk nasabah.
  8. Menunjuk pihak lain untuk seperti ahli hukum, akuntan dan ahli profesional lainnya untuk memberikan jasanya dalam rangka membantu nasabah menyelesaikan suatu klaim asuransi miliknya.
  9. Memberikan informasi selengkap-lengkapnya serta monitoring secara ketat agar laporan dari pihak lain seperti ahli hukum atau akuntan dan sebagainya dapat diselesaikan tepat waktu demi kepentingan tertanggung/ nasabah.
  10. Melakukan monitoring kapan klaim asuransi akan dibayarkan kepada tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada polisnya.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Tanggung Jawab Pialang Asuransi

Pialang asuransi bekerja dalam pengawasan pemerintah dan harus sesuai dengan peraturan serta UU yang ada. Termasuk juga dalam melakukan tanggung jawabnya yaitu :

  1. Memperkenalkan serta menjelaskan calon nasabah dengan segala risiko yang mungkin terjadi pada sebuah produk asuransi mencakup juga bagaimana cara untuk mengelola risiko tersebut. Tujuannya supaya nasabah tahu dan paham jenis asuransi yang bagaimanakah yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi finansialnya.
  2. Memperhatikan dan memberikan tanggung jawab atas hal yang berhubungan dengan pengelolaan pemasaran yang efektif yang terdiri dari :
  • Melakukan upsell bagi nasabah lama.
  • Pembaruan pada sistem pembukuan milik nasabah.
  • Catatan dan database administrasi nasabah.
  • Pengawasan terhadap klaim asuransi.
  • Kesepakatan asuransi yang seadil-adilnya antara tertanggung dan penanggung yaitu perusahaan asuransi.
  1. Membuat rangkuman dan menyerahkan ulasan tentang kemajuan proses asuransi tertentu pada seluruh pihak yang berkepentingan dan membutuhkannya.

Baca Juga : Asuransi Kesehatan untuk Perusahaan Kecil 2022, Ini Cirinya

Cara Kerja Pialang Asuransi

Cara Kerja Pialang Asuransi
Sumber Foto : Lifepal.co.id

Karena pialang asuransi dalam melakukan pekerjaannya diatur oleh Undang-Undang dan harus sesuai dengan peraturan dari pemerintah tentunya ada suatu prosedur yang harus diikuti. Secara umum gambaran dari cara kerja pialang asuransi adalah sebagai berikut :

  1. Pialang asuransi berhak mewakili pihak penanggung atau perusahaan asuransi untuk melakukan penagihan atas premi asuransi kepada tertanggung atau nasabah.
  2. Saran dari pialang asuransi bersifat mutlak sehingga baik diminta maupun tidak suatu pialang asuransi memiliki tanggung jawab untuk memberikan nasihat dan saran kepada tertanggung maupun penanggung.
  3. Jika terjadi suatu permasalahan hukum maka pialang asuransi bertugas untuk mendampingi kuasa hukum tertanggung untuk menyelesaikannya sesuai prosedur yang ada.
  4. Melakukan sebuah tuntutan kepada pihak ketiga yang dilakukan berdasarkan pada surat kuasa atau surat penunjukkan atas nama tertanggung.
  5. Menyarankan penggunaan Loss ataupun Average Adjuster bila terjadi klaim dengan nilai yang besar (General Average).
  6. Jika telah disetujui dan disepakati maka pialang asuransi dapat menghalangi atau membayarkan lebih dulu klaim kepada pihak tertanggung. Namun dalam hal ini pastinya harus didahului dengan proses kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Keuntungan Menggunakan Pialang Asuransi Bagi Tertanggung

Memilih untuk menggunakan jasa pialang asuransi sebenarnya membawa keuntungan yang tidak sedikit bagi tertanggung atau nasabah. Keuntungan tersebut diantaranya yaitu :

  1. Mempermudah tertanggung untuk memilih dan melakukan negosiasi dengan penanggung yaitu perusahaan asuransi.
  2. Mempermudah tertanggung untuk melakukan klaim atas asuransinya sehingga apa yang menjadi haknya bisa didapatkan sepenuhnya.
  3. Membantu tertanggung memantau perkembangan perusahaan asuransi dimana dia membeli produk asuransinya sehingga lebih mudah mengetahui perubahan informasi yang terjadi.
  4. Membantu tertanggung untuk meminimalkan risiko atau bahkan menghilangkannya sama sekali yang dapat muncul dari pembelian produk asuransi tertentu.
  5. Membantu terjaminnya keamanan produk asuransi sehingga tertanggung bisa lebih tenang saat akan memutuskan membeli suatu asuransi tertentu.
  6. Membantu nasabah sebagai tertanggung untuk memilih serta menentukan produk dan perusahaan asuransi yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhannya.

Tugas pialang asuransi memang untuk menjamin keamanan finansial tertanggung dari risiko akibat membeli produk asuransi tertentu sehingga menggunakan jasanya adalah sebuah pilihan tepat. Nasabah tidak perlu lagi merasa kuatir dengan produk asuransi yang dibelinya karena memang sudah melalui perencanaan yang matang dari pialang asuransi. Pialang asuransi profesional tentu akan selalu menyarankan nasabah untuk membeli produk asuransi terpercaya seperti, asuransi AIA contohnya. Hubungi agen resmi AIA dibawah ini.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Leave a Comment