Pahami Arti Subrogation dalam Asuransi Secara Lengkap

Bertemu lagi dengan Jasa Konsultasi Asuransi Surabaya, kali ini kami akan membahas subrogation. Subrogation adalah salah satu asas dalam asuransi. Misalnya, saat berkendara di jalan raya tentunya ada resiko terjadinya kecelakaan. Jika hal tersebut sampai terjadi maka akan menyebabkan adanya kerugian pada orang yang terlibat pada kecelakaan tersebut. Agar beban kerugian bisa dikurangi dan ditekan, maka dalam hal ini perlu mendaftarkan kendaraan yang dimiliki pada perusahaan asuransi.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Jika kendaraan sudah didaftarkan pada salah satu perusahaan asuransi maka saat terjadi kecelakaan yang tidak terduga, pihak perusahaan asuransi akan memberikan bantuan untuk meringankan kerugian dengan cara memberikan bantuan perbaikan pada kendaraan yang rusak karena kecelakaan tadi. Untuk kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga atau orang lain, ada istilah dalam asuransi yang disebut dengan subrogasi. Di sini akan diulas secara jelas tentang subrogasi tersebut, simak dengan baik.

Baca Juga : 7 Manfaat Tambahan Berjangka dalam Asuransi Jiwa Berjangka

Pengertian Subrogation

Pengertian Subrogation
Sumber Foto : Cirsa.org

Pada dasarnya, subrogation adalah salah satu asas dari asuransi yang cukup penting. Arti dari subrogasi adalah prinsip dalam asuransi yang menyatakan kalau pihak perusahaan asuransi atau penanggung bisa memperoleh kembali bayaran ganti rugi yang sudah diberikan pada kreditur.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Jadi ini adalah asas yang juga merupakan sebuah prinsip dimana subrogation adalah prinsip yang mendukung prinsip indemnity atau prinsip ganti rugi. Asas subrogation adalah asas yang melihat segi kerugian yang terjadi pada pihak tertanggung sebelum mendapatkan ganti rugi dari sebuah kecelakaan atau kejadian yang tidak terduga dan tidak direncanakan.

Mengenal Asas Subrogasi

Mengenal Asas Subrogasi
Sumber Foto : Macgillivraylaw.com

Asas ini sudah ada dalam pasal 1400 KUHP Perdata. Isi pasal tersebut menjelaskan kalau subrogation adalah adanya penggantian hak yang sudah dilakukan pihak ketiga pada kreditur. Artinya prinsip ini memberikan hal pada pihak tertanggung supaya bisa meminta ganti rugi pada pihak ketiga yang menjadi penyebab adanya kerugian dari kejadian tidak terduga seperti kecelakaan.

Asas subrogasi sendiri lebih umum diterapkan pada asuransi motor atau asuransi kendaraan yang sudah tertuang dalam polis atau surat perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung. Pihak tertanggung bisa memperoleh klaim asuransi dalam bentuk perawatan kesehatan serta perbaikan property atau kecelakaan.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Pada intinya, subrogation adalah asas yang memberikan batasan pada tertanggung supaya tidak mendapatkan ganti rugi melebihi nilai kerugian yang diderita, sering disebut dengan istilah corollary dan indemnity. Tak heran jika asas ini memegang peran penting dalam asuransi. Adanya asas ini membuat kasus ketidakadilan untuk pihak yang melakukan ganti rugi bisa dicegah dan dihindari.

Penerapan Subrogasi

Penerapan Subrogasi
Sumber Foto : Irmi.com

Untuk penerapannya sendiri, biasanya perusahaan asuransi akan segera melakukan pembayaran klaim dari kliennya yang menderita kerugian. Namun setelah itu, perusahaan asuransi akan meminta ganti rugi juga tapi kepada pihak lain yang menimbulkan atau menyebabkan klien mengalami kerugian tersebut. Jadi aturannya, pihak ketiga wajib untuk memberikan ganti rugi yang sudah ditimbulkan. Aturan itu yang melindungi pihak asuransi supaya tidak membayar apa yang sudah dilimpahkan pada penanggung.

Baca Juga : Arti Whole Life Insurance dalam Asuransi dan Manfaatnya

Perlu diketahui kalau dalam surat perjanjian asuransi atau polis, ada hak yang diberikan pada perusahaan asuransi yang dapat diminta bayaran ganti rugi yang terjadi karena ada pihak ketiga. Aturan tersebut dapat berlaku hanya jika pihak ketiga tersebut memang sudah terbukti menyebabkan kerugian yang terkait.

Jadi, subrogation adalah asas yang memiliki peran penting untuk perusahaan asuransi dalam mendapatkan kembali apa yang sudah diberikan kepada tertanggung, terutama kalau pihak ketiga memang terbukti telah melakukan kesalahan dan kelalaian yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi tertanggung.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Sebagai contohnya, ada kecelakaan yang terjadi dari pihak tertanggung karena orang lain atau pihak ketiga. Dalam masalah ini tertanggung bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi dengan besar dana sebesar kerusakan atau kerugian yang diderita.

Di sini perusahaan akan membayar nominal ganti rugi yang sudah diberitahukan oleh pihak tertanggung dari kompensasi yang telah diberikan pihak ketiga pada perusahaan asuransi atas kesalahan dan kelalaian yang terjadi. Namun, untuk kasus kerugian yang dialami pihak tertanggung akibat pihak ketiga ini tidak semuanya di cover pihak asuransi. Ada beberapa pertimbangan sebelum pihak perusahaan asuransi menerapkan asas subrogasi ini. Jadi seperti ini kondisi ketika asas subrogasi diterapkan:

  1. Ketika tertanggung mengalami kerugian total, maka pihak tertanggung mendapatkan ganti rugi secara total atau penuh.
  2. Ketika pada sebuah kejadian atau peristiwa tidak terduga ada sisa barang, maka salvage atau sisa barang tersebut akan diberikan kepada pihak penanggung setelah pihak asuransi sudah membayar klaim kerugian kepada tertanggung.
  3. Jika ada sisa barang yang memiliki nilai ekonomis, maka barang tersebut dapat dijual oleh pihak asuransi sebagai penanggung. Hal ini masuk dalam claim recovery yang juga menjadi bagian hak subrogasi.

Baca Juga : Apa Itu Polis Pendapatan Keluarga? Ini Penjelasan Lengkapnya

Jadi disini asas subrogasi adalah sebuah prinsip yang dibuat untuk melindungi perusahaan asuransi saat ada kejadian atau peristiwa yang tidak terduga pada pihak tertanggung. Peran subrogation adalah membantu perusahaan asuransi untuk terhindar dari kerugian yang besar. Jika tidak ada asas ini tentu perusahaan asuransi besar kemungkinan akan mengalami kebangkrutan.

Contoh Kasus

Untuk lebih memahami lagi penerapan atau memahami lebih baik lagi tentang asas subrogasi, ada contoh kasus yang bisa dijadikan sarana untuk lebih memahami subrogasi dalam asuransi. Misalnya, ada mobil AZ yang diproduksi pada tahun 2000 dan dipertanggungkan senilai 200 juta rupiah. Harga pasar mobil terkait saat kejadian sebesar 200 juta rupiah. Kerugian yang diderita karena sebuah kecelakaan sebesar 50 juta rupiah karena sudah ditabrak oleh pihak ketiga.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Jadi nanti pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung sebesar kerugian yang diderita yaitu 50 juta rupiah. Artinya nanti pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung akan mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang sama dari pihak ketiga.

Bisa juga, jika pihak ketiga mau memberikan ganti rugi pada tertanggung sebesar 20 juta rupiah, artinya penanggung akan memberikan biaya 30 juta rupiah kepada pihak tertanggung dan pihak perusahaan asuransi berhak meminta uang ganti rugi 30 juta rupiah tersebut pada pihak ketiga. Sebab kecelakaan dan kerugian diakibatkan dari kesalahan dan kelalaian pihak ketiga. Perlu dicatat, tidak semua perusahaan asuransi menerapkan asas ini. Ada pertimbangan sesuai kebijakan perusahaan asuransi dalam menggunakan asas subrogasi ini.

Kesimpulannya, subrogation adalah asas yang melihat segi kerugian yang terjadi pada pihak tertanggung sebelum mendapatkan ganti rugi, dari sebuah kecelakaan atau kejadian yang tidak terduga dan tidak direncanakan. Jika ingin mencari produk asuransi yang bagus dan terpercaya, sebaiknya gunakan saja produk dari asuransi AIA. Perusahaan asuransi yang sudah lama berkecimpung di dunia asuransi sehingga sangat baik dalam melayani para nasabahnya yang membutuhkan perlindungan khususnya proteksi finansial di masa mendatang.

AIA siap memberikan produk terbaiknya untuk masyarakat Indonesia sehingga tidak ada lagi kesulitan ekonomi khususnya untuk masa depan. Langsung saja hubungi kontak staf AIA untuk lebih mengenal AIA dan produk unggulan yang dimilikinya. Jangan sampai terlambat merencanakan masa depan cerah dan pastikan lakukan perencanaan asuransi demi masa depan hanya dengan AIA. Hubungi agen resmi asuransi AIA dibawah ini.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Leave a Comment