Mekanisme Pengelolaan Risiko dalam Asuransi Syariah

Bertemu lagi dengan Jasa Konsultasi Asuransi Surabaya, kali ini kami akan membahas bagaimana mekanisme pengelolaan risiko dalam asuransi syariah. Asuransi dibedakan menjadi asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah hadir sebagai produk keuangan berbasis prinsip syariah yang tentu saja pengelolaannya berbeda dari asuransi konvensional. Namun tak sedikit masyarakat yang belum mengerti bagaimana mekanisme pengelolaan risiko dalam asuransi syariah. Oleh karena itu, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah
Sumber Foto : Publicislamicbank.com.my

Sebelum membahas bagaimana mekanisme pengelolaan risiko dalam asuransi syariah, tentu harus Anda pahami dahulu tentang asuransi syariah itu sendiri. Asuransi adalah produk keuangan yang memberikan proteksi atas risiko yang bisa saja terjadi di masa depan. Untuk asuransi syariah sendiri, prinsip yang digunakan adalah saling tolong menolong antar peserta asuransi.

Asuransi jenis ini menerapkan sistem dimana peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusinya untuk membayar klaim apabila ada peserta yang mengalami musibah. Akad yang digunakan adalah akad tabarru atau hibah yang sudah dipastikan halal dan sesuai syariah. Dana asuransi juga dikelola secara transparan yang dipergunakan secara sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para peserta asuransi.

Peran dari perusahaan asuransi itu sendiri hanya sebagai pengelola operasional serta investasi dari sejumlah dana yang diterima dari peserta. Dana peserta sebagian diinvestasikan ke produk investasi yang halal dan sesuai syariah. Sehingga dana yang ada di asuransi syariah sekaligus keuntungan dari investasi seluruhnya milik para peserta asuransi, bukan perusahaan penyedia layanan asuransi.

Baca Juga : Penyebab Mahalnya Biaya Pendidikan di Indonesia, Apa Saja?

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Adapun instrumen investasi dana asuransi syariah dialokasikan untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah maupun unsur haram di dalamnya. Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya:

  • Perjudian maupun permainan yang mengandung unsur judi.
  • Perdagangan yang dilarang menurut syariah.
  • Jasa keuangan yang mengandung riba.
  • Jual beli risiko yang mengandung gharar atau maisir.
  • Transaksi yang mengandung suap.
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, maupun menyediakan barang yang haram zatnya maupun haram bukan karena zatnya.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Inilah perbedaan yang signifikan antara asuransi syariah dengan konvensional. Dalam asuransi konvensional, dana asuransi dari peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas menggunakan dana tersebut ke instrumen investasi apapun yang keuntungannya juga akan menjadi milik perusahaan. Akad yang digunakan adalah akad jual beli.

Perbedaan lainnya terletak pada pelayanan yang didapat peserta, klaim serta dana hangus. Untuk asuransi syariah, satu polis saja bisa digunakan untuk seluruh anggota keluarga. Hal ini tentu saja cukup meringankan dalam hal pembayaran premi. Tidak seperti polis asuransi konvensional yang hanya bisa digunakan untuk satu orang saja, yang tentunya pembayaran premi akan jauh lebih tinggi bila memiliki lebih dari satu polis.

Karena satu polis bisa digunakan untuk semua anggota keluarga, maka peserta juga mendapatkan manfaat berupa perlindungan biaya rawat inap untuk seluruh anggota keluarga. Dalam hal ini telah diterapkan pembayaran cashless yang dapat membayar seluruh tagihan yang timbul.  Nasabah asuransi syariah juga bisa melakukan double claim.

Dimana peserta akan tetap mendapatkan klaim yang telah diajukan meskipun sudah mendapatkannya dari asuransi yang lain. Keuntungan lainnya, asuransi syariah tidak memiliki istilah dana hangus seperti asuransi konvensional. Dana hangus itu sendiri berarti dana tidak dapat dicairkan bila asuransi tidak diklaim hingga masa pertanggungan berakhir. Semisal asuransi jiwa, bila pemegang polis tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungannya berakhir, maka dana asuransi hangus dan sepenuhnya akan menjadi milik perusahaan. Untuk asuransi syariah, dana tetap bisa diambil meski sebagian kecil ada yang diikhlaskan.

Baca Juga : Apa Itu Hepatitis Fulminan? Ini Pengertian Secara Lengkap

Bagaimana Mekanisme Pengelolaan Risiko dalam Asuransi Syariah?

Bagaimana Mekanisme Pengelolaan Risiko dalam Asuransi Syariah?
Sumber Foto : Bareksa.com

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, asuransi syariah menggunakan akad hibah atau tabarru. Prinsip yang digunakan adalah saling tolong menolong, sehingga pengelolaan risikonya menggunakan sistem sharing of risk. Pengelolaan risiko di asuransi syariah ini berbeda dengan asuransi konvensional.

Asuransi non syariah menggunakan sistem transfer of risk, di mana risiko dibebankan atau dipindahkan dari peserta asuransi (tertanggung) kepada penanggung yakni pihak perusahaan penyedia layanan asuransi. Sementara sharing of risk berarti risiko akan dibagi atau dibebankan kepada perusahaan dan peserta asuransi.

Untuk itu dalam mekanisme pengelolaannya, sebenarnya peserta asuransi lah yang menanggung risiko tersebut. Sementara perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola risiko saja. Para peserta mengumpulkan dana tabarru kemudian menitipkannya ke perusahaan asuransi, sekaligus memberikan ujrah atau upah pada perusahaan atas bantuannya dalam mengelola risiko.

Sehingga apabila ada peserta yang mengalami musibah, perusahaan penyedia layanan asuransi syariah berperan sebagai pengelola klaim yang mewakili peserta lainnya untuk memberikan manfaat. Dengan begitu peserta meyakini bahwa perusahaan dapat memberikan manfaat sesuai dengan perjanjian serta tidak bertentangan dengan syariah.

Baca Juga : MDIT Adalah: Pengertian dan Bedanya dengan MDRT Asuransi

Adapun manfaat yang didapatkan peserta yang mengalami musibah berasal dari dana tabarru’. Sehingga tidak terjadi transaksi antara peserta dengan perusahaan asuransi. Bila dana tabarru’ lebih besar dari besaran dana santunan kepada peserta yang mengalami musibah atau surplus, maka kelebihannya akan kembali ke peserta. Perusahaan bisa saja mendapatkan sebagian surplus pengelolaan risiko bila sebelumnya telah diperjanjikan secara khusus.

Namun bila dana tabarru’ ternyata lebih kecil besarannya dari dana santunan kepada peserta alias defisit, maka perusahaan berkewajiban memberikan dana talangan untuk menutupi kekurangan tersebut. Akan tetapi, defisit itu tetap menjadi domain para peserta. Dalam hal ini, dana talangan atau qardh harus terbebas dari unsur riba. Dalam artian, pengembalian dana talangan harus sama besar sesuai pokok. Semisal dana talangan sebesar Rp200.000, maka pengembaliannya pun tidak boleh lebih dari Rp200.000. Proses pengembalian dana talangan itu sendiri diambil dari surplus (bila ada) dari pengelolaan risiko di tahun-tahun berikutnya.

Oleh sebab itu, setiap perusahaan asuransi syariah diwajibkan ada Dewan Pengawas Syariah. DPS inilah yang akan melakukan pengawasan guna memastikan kesesuaian operasional perusahaan dalam koridor syariah.

5 Tips Memilih Asuransi Syariah Terpercaya

5 Tips Memilih Asuransi Syariah Terpercaya
Sumber Foto : Pfimegalife.co.id

Supaya dapat menikmati manfaat asuransi syariah dengan maksimal, dalam menentukan pilihan, peserta asuransi harus melakukannya dengan cermat. Beberapa tipsnya adalah sebagai berikut:

1. Ketahui Kebutuhan

Peserta perlu mengetahui kebutuhan sebelum menentukan akan membeli polis. Terdapat banyak jenis asuransi syariah, diantaranya asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan masih banyak lagi. Semisal asuransi jiwa sekaligus tabungan atau investasi. Maka peserta dapat memilih produk AIA Sakinah Assurance, dimana akan didapatkan manfaat berupa manfaat meninggal serta manfaat investasi.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

2. Diawasi oleh OJK dan DPS

Pastikan perusahaan asuransi yang dipilih legal serta telah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah. Dan peserta juga perlu mengetahui track record dari perusahaan tersebut apakah sebelumnya pernah mendapatkan sanksi dari DPS.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

3. Pahami Akad Asuransi

Penting halnya untuk memahami perjanjian atau akad asuransi syariah. Jangan terburu-buru mengambil keputusan. Sebelum menandatangani perjanjian akad asuransi, pastikan peserta sudah membaca dan memahami seluruh perjanjian tersebut supaya tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

4. Perhatikan Premi

Terakhir, pilihlah produk asuransi dengan premi yang sesuai dengan kemampuan finansial. Premi yang terlalu murah atau tidak wajar bisa saja tidak akan sesuai harapan ketika melakukan klaim. Sesuaikan dengan kemampuan sekaligus kebutuhan peserta.

Demikian penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan risiko dalam asuransi syariah. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi Anda ketika memilih asuransi syariah ya!

Ingin Konsultasi Asuransi? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010

Leave a Comment