Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultasi Asuransi Kesehatan Surabaya, kali ini kami akan membahas mengenai UU Asuransi Kesehatan Nasional. Pada situasi Pandemi saat ini memiliki sebuah asuransi kesehatan adalah hal yang lumrah. Hal ini karena asuransi menjadi satu bentuk kebutuhan dan perlindungan secara finansial dalam menjaga kesehatan tubuh. Namun, sebelum membeli asuransi sebaiknya mempelajari dahulu UU asuransi kesehatan Nasional untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.
Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
UU Asuransi Kesehatan Nasional
Hukum asuransi ini sendiri merupakan aturan tertulis yang mengikat peserta dan perusahaan asuransi agar menaati perjanjian yang sudah disepakati yang biasanya terdiri dari hak peserta mendapatkan perlindungan dan sebagai gantinya peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi. Untuk lebih jelasnya berikut isi undang-undang asuransi:
Baca Juga : Apa Itu Asuransi Kesehatan Pemerintah? Ini Penjelasannya
1. UU No. 2 Tahun 1992 Pasal 246 KUHD dan Pasal 1 (1)
UU asuransi kesehatan Nasional ini membahas tentang Usaha Perasuransian, yang merupakan perjanjian yang dilakukan antara tertanggung dengan penanggung dan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, yang mungkin dideritanya akibat dari kejadian evenemen (peristiwa tidak pasti).
Asuransi kesehatan sendiri memiliki tujuan untuk mengalihkan resiko sakit dari tertanggung kepada penanggung. Sementara tertanggung merupakan pihak yang memperalihkan resiko dan penanggung yaitu pihak yang menerima peralihan resiko yang mana dalam hal ini adalah perusahaan asuransi kesehatan.
Sedangkan cara kerja dari asuransi ini yaitu apabila tertanggung di kemudian hari mengalami sakit, maka penanggung harus memberikan pelayanan berupa biaya perawatan kesehatan untuk pihak tertanggung yang sakit sesuai dengan yang telah disepakati saat penyetujuan kontrak.
Karenanya, asuransi ibarat aktivitas jual beli yang mana ada penjual (perusahaan asuransi) dan ada pembeli (peserta). Barang yang dijual adalah perlindungan (proteksi) kesehatan yang akan mengganti kerugian finansial akibat biaya pengobatan yang dialami oleh peserta. Sedangkan peserta yang membeli perlindungan tersebut dengan membayar sejumlah premi yang besarannya ditentukan berdasarkan nilai pertanggungan yang dipilih.
2. UU No. 3 Tahun 1992 Menurut Pasal 1 ayat (1)
UU ini berisi tentang jaminan sosial tenaga kerja yang merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan, baik berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan layanan karena adanya peristiwa atau keadaan yang dialami tenaga kerja, meliputi kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
3. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 Pasal 1
UU tentang asuransi Nasional ini menyatakan asuransi adalah perjanjian yang terjadi antara dua belah pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi tersebut.
Kemudian pada pasal 1 bagian ayat 6, UU menjelaskan bahwa usaha asuransi jiwa merupakan usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dari tertanggung meninggal dunia atau saat hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang jumlahnya telah ditentukan dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Kedua pasal hukum asuransi yang terdapat dalam KUHP ini menjelaskan bahwa asuransi mengandung perjanjian antara dua belah pihak. Perjanjian tersebut termasuk ke dalam ruang lingkup pidana yang tercatat dalam peraturan undang-undang, sehingga apa-apa yang terkait di dalamnya bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Baca Juga : Asuransi Kesehatan yang Bisa Uang Kembali, Apa Ada?
Sisi Hukum Mengenai Asuransi yang Harus Diperhatikan
Sisi hukum mengenai asuransi ini penting diketahui untuk menghindari kejadian tidak diinginkan terjadi. Maka, pastikan pahami semuanya sebelum memilih perusahaan asuransi kesehatan sebagai berikut:
1. Subyek Hukum
Hukum asuransi memiliki dua subjek hukum, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung merupakan pihak yang menerima imbalan dari tertanggung dengan menerima premi yang kemudian menanggung beban risiko dari peristiwa yang terjadi.
Penanggung sendiri ialah perusahaan asuransi yang berada di bawah naungan badan hukum milik swasta atau milik negara. Selain itu, asuransi juga bisa diberikan untuk kepentingan pihak ketiga yang tercantum di dalam perjanjian, meliputi ahli waris tertanggung dan orang yang ditunjuk oleh tertanggung.
Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010
2. Persetujuan Antara Penanggung dan Tertanggung
Perjanjian asuransi akan terjadi atas persetujuan atau kesepakatan bersama, baik dari persyaratan dan apa pun yang akan terjadi di kemudian harinya Jika tidak ada kesepakatan, perjanjian asuransi dinyatakan batal. Artinya, adanya perjanjian asuransi ini kedua belah pihak akan terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.
3. Pastikan Rajin Membayar Premi Asuransi Kesehatan
Saat memiliki asuransi kesehatan sebaiknya selalu menyesuaikan dengan kondisi keuangan agar bisa membayar kewajiban premi tiap bulannya. Selain itu, dengan memperhitungkan berapa premi yang harus dibayarkan dengan penghasilan Anda per bulannya maka akan jauh mempermudah dalam membayar kewajiban premi.
Apalagi ketika Anda telat membayar, atau bahkan tidak membayar preminya beberapa kali maka akan menjadi tagihan yang tinggi yang bisa memberatkan kondisi keuangan Anda. Tentu saja Anda tidak ingin hal semacam ini terjadi.
4. Masa Aktif Lebih Dari 30 Hari
Beberapa perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang mengharuskan lebih dari 30 hari untuk mengaktifkan layanan asuransi kesehatan. Apabila Anda ternyata akan mengklaim asuransi kesehatan saat belum 30 hari, maka kemungkinan besar akan ditolak kecuali jika memang terjadi hal yang mendesak seperti kecelakaan. Karenanya, pastikan bahwa masa aktif asuransi kesehatan Anda sudah lebih dari 30 hari saat akan melakukan klaim asuransi.
Baca Juga : Hukum Asuransi Kesehatan dalam Islam Secara Lengkap
5. Baca dengan Teliti Klausul Pengecualian
Setiap asuransi kesehatan pasti memiliki klausul pengecualian yang diterapkan perusahaannya. Misalnya, penyakit jantung koroner baru bisa mengajukan klaim minimal setelah 6 bulan aktif. Maka, jika Anda sudah mempunyai penyakit jantung tidak perlu terburu-buru mengklaimnya, tunggulah sampai 6 bulan atau 1 tahun.
Namun, ada juga penyakit yang sudah diketahui atau belum biasanya tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Untuk itu, pastikan Anda mengecek plafon asuransi yang telah tertulis saat kesepakatan kontrak, berapa besaran jatah biaya medis yang akan diterima saat klaim asuransi. Jika biaya untuk rawat inap ternyata lebih dari yang telah disepakati, artinya kekurangannya tetap harus Anda yang membayarnya.
6. Pembatalan Asuransi
Hukum di Indonesia telah diatur untuk melindungi peserta dan perusahaan asuransi karena bisa saja ada hal-hal di luar perjanjian yang mungkin dilanggar oleh perusahaan maupun peserta asuransi. Sesuai yang tertera dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang perjanjian asuransi akan dianggap batal jika beberapa hal di bawah ini terjadi:
- Adanya bukti telah melakukan suatu tindak rekayasa, curang atau penipuan oleh tertanggung.
- Pengadilan memutuskan bahwa penanggung dibebaskan dalam membayar kewajiban premi dari tertanggung.
- Terjadinya kerugian yang tidak termasuk dalam perjanjian asuransi yang sudah disepakati.
- Adanya ketidakjujuran dari tertanggung saat mengisi data-data untuk mendaftar polis pada awal pendaftaran.
- Adanya bukti bahwa objek yang diasuransikan adalah berupa barang atau benda yang dilindungi oleh hukum atau ilegal.
Itulah UU asuransi kesehatan Nasional yang wajib diketahui sebelum membeli asuransi kesehatan. Untuk produk asuransi kesehatan terbaik, Anda bisa memilih asuransi AIA. Ada berbagai pilihan asuransi kesehatan terbaik bagi Anda dan bisa Anda dapatkan melalui Tenaga Pemasar kami atau Bank yang menjalin kerjasama dengan AIA.
Ingin Konsultasi Asuransi Kesehatan? Hubungi Nomor HP/WA : 081803081010